Pungutan Modus Zakat Oleh Disdik Pekanbaru Ilegal
Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Terkait aksi yang dilakukan oleh Majelis Guru SMPN 25 Pekanbaru, Kamis (30/1/2014) siang yang mendatangi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk menyampaikan protes atas pemotongan gaji sebesar 2,5 persen dengan modus zakat.
Suryadi SH Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Rakyat Riau (JARRI) menilai bahwa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru termasuk pungutan liar alias ilegal. "Setiap kebijakan pemerintah mestinya harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika melihat fakta ini maka jelas kebijakan tersebut tidak berdasar maka semestinya kebijakan tersebut dapat digugat oleh guru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apalagi ada yang dirugikan adalah guru-guru yang harusnya kesejahteraan mereka diperhatikan"terang Suryadi kepada gagasanriau.com Jumat (31/1/2014) Ketika ditanyakan apakah ini adalah ilegal terkait pungutan dengan modus zakat ini Suryadi dengan tegas menjawab ilegal. "Ya jelas ilegal lah"tegasnya. Perwakilan guru dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) nomor 25 ini menyatakan keberatan gaji mereka dipotong untuk zakat saat mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Kamis (30/1/2014). Namun malangnya saat para guru ini akan menemui Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru Zulfadil, ternyata tidak berada ditempat. Majelis Guru SMPN 25, menilai jika pemotongan gaji mereka tidak tepat sasaran karena menurut mereka sudah punya orang-orang yang biasa menerima. Dan juga mereka beralasan merasa lebih senang untuk menyerahkan sendiri dengan ijab kabul. ''Jadi sasaran kami lebih jelas dan terarah,'' ujar satu diantara mereka. Para guru juga menilai apa yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Pekanbaru tidak tepat sasaran. Karena menurut mereka masalah penerima zakat ini sudah diatur dalam agama, yakni asnaf delapan. "Sedangkan di sekolah kami yang diberikan anak-anak berprestasi, bukan yang fakir dan miskin,'' ujar mereka. Dan ternyata terungkap bahwa keterangan Kadisdik Zulfadil yang mengatakan kepada gagasanriau.com beberapa waktu lalu bahwa pemotongan gaji ini sesuai dengan Surat Keputusan Walikota (SK Wako) adalah tidak benar karena hal ini terungkap dari keterangan para guru ini. "Tiba-tiba gaji kami dipotong 2,5 persen untuk zakat sejak September tahun lalu. Namun tidak ada penjelasan sampai sekarang"tutur para guru. Karena menurut mereka setiap kebijakan hal yang sudah biasa selalu disertai surat edaran, namun kenyataannya tidak ada sama sekali. Yang lebih mirisnya lagi ketika mereka mempertanyakan hal ini kepada Kepala Sekolah mereka di SMPN 25 malah sang pemimpin mereka itu menantang untuk menyampaikan ke Kadis Pendidikan Kota Pekanbaru. Karena tidak berhasil menemui Zulfadil Senin pekan depan para guru ini akan kembali mendatangi Zulfadil untuk meminta penjelasan dan menyatakan keberatan atas pemotongan sepihak yang dilakukan oleh Disdik Pekanbaru ini.
Tulis Komentar