Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Zulfadil bersikeras bahwa yang dilakukan dinasnya adalah legal dan tidak menyalahi aturan terkait pemotongan gaji guru di lingkungan pemerintah kota dengan "modus" zakat sebesar 2,5 persen itu.
Hal ini sehubungan dengan keberatan para Majelis Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) nomor 25 Marpoyan Damai yang merasa keberatan dan menilai yang dilakukan oleh Kadisdik mereka adalah tidak tepat sasaran. Pada Kamis (30/1/2014) puluhan majelis guru ini sudah mendatangi kantor Disdik untuk menemui dan mempertanyakan dasar hukum pemotongan gaji mereka, namun Kadisdik Pekanbaru Zulfadil tidak berada atau dikantornya. Kepada wartawan, para guru berjanji akan kembali mendatangi kantor Disdik untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. Kepada gagasanriau.com Zulfadil Senin (3/4/2014), ketika ditanyakan terkait tuntutan para guru ini dengan santai menjawab"kalo mereka bertanya saya akan jawab, mereka pegawai Pemko Pekanbaru tentu harus ikut aturan Wako"ujarnya. Selanjutnya ketika ditanyakan terkait keberatan para guru karena tidak ada landasan hukumnya secara resmi dari Pemko Pekanbaru atau sebentuk SK Wako, Zulfadil berkilah bahwa dasar hukum adalah Al Quran namun ia tak bisa menjelaskan secara detail aturan secara mekanisme hukumnya apakah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwako) maupun Surat Keputusan Walikota (SK Wako). Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan para guru yang mengatakan bahwa tidak ada surat edaran dari walikota maupun pertauran pemko"tiba-tiba gaji kami sudah dipotong saja"kata guru kepada wartawan pada Kamis lalu.