Daerah

Bebasnya Corby Si Ratu Ganja, LMND Nilai Pemerintah Tak Serius Perangi Narkoba

Gagasanriau.com ,Jakarta-Pemberian pembebasan bersyarat (PB) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) kepada terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby alias Corby banyak disesalkan sejumlah kalangan, salah satunya dari Mahasiswa. Karenanya, pemberian PB tersebut, dinilai sebagai bentuk ketidak seriusan pemerintah dalam memerangi bahaya kejahatan narkoba bagi generasi muda. Hal ini disampaikan Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lamen Hendra Saputra, dalam siaran tertulisnya di Jakarta, Sabtu (8/2). "Ini membuktikan bahwa pemerintah berpihak terhadap kejahatan narkoba, para pengedar dan pemakai yang kecil-kecil ditangkap dan di hukum berat, tapi sindikat besar seperti (Corby) ini malah dibebaskan," ucapnya. LMND pun, sambung Lamen mendesak supaya pemerintah serius memerangi kejahatan narkoba, bukan malah pelaku diberikan grasi dari hukuman 20 tahun menjadi bebas. Pun demikian, Lamen mempertanyakan untuk apa dikeluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015, dan ada rencana mencanangkan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba?. "Hal itu merupakan jargon pemerintah semata, Jika gembong besar narkoba Internasional nya dibebaskan," tandasnya. Sekedar mengingatkan, Schapelle Leigh Corby, yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Sebelum mendapat pembebasan bersyarat ini, Corby lebih dulu mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Actual.co


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar