Daerah

Selangkah Lagi Ruhut Sitompul Tersangka

Gagasanriau.com ,Jakarta-Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mengungkapkan, status laporan dirinya terhadap politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, di Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah meningkat ke tahap penyidikan, seperti yang disampaikan Boni kepada wartawan Jumat (7/2/2014). "Status perkara Ruhut Sitompul di kepolisian sudah ke tahap penyidikan. Artinya, di depan mata, status Ruhut akan menjadi tersangka," ungkap Boni. Sebelumnya, pada 6 Desember 2013, Boni bersama tim kuasa hukumnya melaporkan Ruhut ke Polda Metro Jaya. Boni menuturkan, laporan tersebut bisa dijadikan pembelajaran sosial oleh masyarakat bahwa bertindak rasis itu melawan demokrasi dan tidak dibenarkan oleh konstitusi. "Saya mau melaporkan dia dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 dan Pasal 310, 321 KUHP. Kami nilai tindakan Ruhut telah melanggar hukum, etika, dan moral," katanya. Boni juga mengatakan, insiden penghinaan kepada dirinya terjadi saat acara diskusi di TV One, yang membahas mengenai kasus korupsi Hambalang dan Bu Pur (Silvia Soleha). Saat itu, Boni menjelaskan perkara tersebut. Tapi, kata Boni, Ruhut Sitompul tiba-tiba emosi dan kehilangan kontrol saat dirinya dimintai tanggapan soal kasus Hambalang dan Bu Pur. Ruhut menyebut Boni adalah orang kulit hitam yang harus dilawan. "Ruhut marah dan lost control. Ruhut bilang lumpur Lapindo warnanya hitam, Boni Hargens kan hitam, jadi orang hitam harus dilawan," tutur Boni. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya belum memberikan konfirmasi mengenai status Ruhut Situmpul yang disebut-sebut Boni Hargens bakal menjadi tersangka.

Asatunews


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar