Daerah

RJMKS Desak Polri Selesaikan Proses Hukum Sitok

Gagasanriau.com ,Jakarta-Adanya kasus kekerasan seksual terhenti proses hukumnya, memunculkan desakan terhadap Mabes Polri untuk menyelesaikannya.

Demikian disampaikan Dian Novita, Kordinator Relawan Jakarta Melawan Kekerasan Seksual Sabtu (8/2), di Jakarta.

“Kami mencatat ada dua kasus kekerasan seksual yang penangannya berhenti di tingkat dua kepolisian. Pertama kasus Sitok Srengge dan pemerkosaan remaja umur 14 tahun di Bandar Lampung. Kasus di Bandar Lampung salah satu pelakunya anggota DPRD dari Partai PDIP,” jelasnya.

“Modusnya untuk di Bandar Lampung adalah diajak untuk jalan–jalan dengan iming–iming diberikan uang,” ungkapnya.

Dian Novita menambahkan kasus yang dicatat oleh Relawan Kawanku (sebutan Relawan Jakarta melawan kekerasan seksual) semakin diperkuat oleh laporan dari Komnas Perempuan, dalam satu hari sebanyak 35 perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan perempuan. Sehingga, penanganannya harus serius.

“Kami mendesak Mabes Polri untuk menyelesaikanya,” tutupnya.

Actual.co


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar