Rupiah Melemah, Penumpang Pesawat Akan Dikenakan Biaya Tambahan
gagasanriau.com ,Jakarta-Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat membuat Kementerian Perhubungan menyetujui usul Indonesia National Air Carriers Aircraft Asosiation (INACA) untuk menambah biaya penerbangan atau fuel surcharge Rp 60 ribu. Karena, dengan melemahnya nilai rupiah, harga avtur semakin mahal, walau harga minya dunia cenderung turun belakangan ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti, mengatakan kenaikan biaya tambahan penerbangan ini sifatnya sementara, karena imbas naiknya harga avtur. "Kami sesuaikan. Kalau tarif batas atas belum kami bahas. Tapi, untuk sementara ini, kami memberikan airlines surchage, yaitu Rp 60 ribu per jam terbang untuk pesawat jenis jet; untuk pesawat propeler Rp 50 ribu," kata Herry di Jakarta, Sabtu (8/2).
Kenaikan biaya tambahan tersebut, menurut Herry, bisa dicabut lagi bila rupiah kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat. "Ya, bisa. Kkalau harga dolar melemah ya, bisa kami cabut lagi. Atau kalau nanti berlanjut, kami cabut surchage dan tarif batas atas berubah," tutur Herry.
Menurut Herry, Menteri Perhubungan Erenst Mangindaan akan segera menandatangani ketetapan fuel surcharge itu dan akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan. “Usulan yang diajukan INACA sudah dibahas dan disetujui. Pekan depan sudah ditandatangani Menteri Perhubungan,” kata Herry. Namun, Herry belum mengetahui apakah aturan ini bisa langsung diterapkan atau tidak setelah ditandatangani. "Nanti kita lihat dulu, yang penting tandatangan dululah. Pak Menteri sudah bilang ke saya, Pak Menteri setuju," ujarnya lagi.
Sementara itu, pihak INACA mengatakan putusan batas atas tarif penerbangan yang belum diputuskan Kementerian Perhubungan justru hal yang penting bagi kelangsungan bisnis berbagai maskapai. Karena itu, INACA meminta Kementerian Perhubungan segera memutuskan batas atas tarif penerbangan.
“Sudah hampir enam bulan Kemenhub belum menentukan sikap. Padahal, masalah tersebut penting untuk perhitungan kelangsungan bisnis sejumlah maskapai nasional. INACA ingin agar kenaikan itu sekitar 20 persen, seiring melemahnya kurs mata uang rupiah terhadap sejumlah mata uang asing lainnya, seperti dolar Amerika Serikat,” kata Ketua Umum INACA, Arif Wibowo.
Arif yang juga Direktur Utama Citilink mengatakan, meskipun nanti diputuskan, kenaikan tarif batas atas hanya dilakukan pada periode tertentu. “Pada hari biasa, maskapai umumnya tidak memakai batas atas,” ungkapnya.
Ia berpendapat, setelah diputuskan pemerintah, maskapai juga akan sendirinya terbiasa dengan kenaikan tersebut. “Saya heran dengan kelambanan Kemenhub dalam memutuskan hal tersebut. Masalah ini harus direspons dengan baik kalau mau menolong maskapai domestik,” ujarnya.
Sejumlah maskapai, seperti Tigerair Mandala, telah mengumumkan bakal menutup sementara sembilan rute mulai 10 Februari 2014. Maskapai Merpati yang dikabarkan sedang memasuki masa konsolidasi juga menghentikan sementara operasional penerbangannnya. (Ant)
Tulis Komentar