Syakirman : "Jembatan Siak III Adalah Kesalahan Kontraktor Dan Kadis PU
Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Kesaksian Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Syakirman yang menyebutkan bahwa pembangunan jembatan Siak III murni adalah kesalahan karena dinyatakan gagal konstruksi, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, saat mendengarkan kesaksian dua saksi ahli dari Kadin Daerah Riau Prof Sugeng Wiyono dan Prof Iswandi Irwan dari ITB.
"Berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999, kegagalan konstruksi atau sebuah bangunan bukan diperbaiki, tetapi harus diganti. Perbaiki Jembatan Siak III yang sekarang itu adalah akal-akalan Kadis PU. Karena kesaksian kedua saksi ahli itu sudah memenuhi unsur bagi masyarakat yang ingin melaporkan Kadis PU SF Harianto,'' tegas Syakirman usai menghadiri persidangan di PN Pekanbaru, Kamis (13/2/14)
Dia menambahkan, dalam Undang-undang Jasa Konstruksi itu juga ditegaskan apabila terjadi kegagalan produksi, kesalahan dari perencanaan didenda 5 persen dari kontrak perencanaannya dihukum penjara 5 tahun. Apabila kesalahan berada di kontraktor perencana didenda 5 persen dihukum 5 tahun penjara. Apabila terjadi dari pengawasan didenda 7 persen dan dipenjara 5 tahun penjara.
Ketua DPN AKSI ini menyebutkan, undang-undang itu baku dan tidak ada penafsiran lain. Artinya, tidak ada terjemahan lain, karena tidak ada dikatakan undang-undang ini selanjutnya diatur peraturan ini.
"Kalau terjadi kesalahan konstruksi, salah dari bagian yang tiga itu, bagi tim PPATK, KPA dan penerima barang, seluruh sertifikatnya harus dicabut dengan waktu yang tidak ditentukan" ucapnya.
Syakirman menilai kegagalan pembangunan Jembatan Siak III kebanyakan terjadi pada pelaksanaan. Artinya, kontraktor pelaksana dan kontraktor pengawas merupakan pihak yang sangat bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi Jembatan Siak III tersebut. Sehingga kedua kontraktor ini mesti didenda sesuai Undang-undang Jasa Konstruksi.
Ady Kuswanto
Tulis Komentar