Daerah

Penjara Menanti Kadis PU Riau Dan Waskita Karya, Terkait Jembatan Siak III

Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Jembatan Siak III bermasalah dari segi konstruksi karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam perencanaan pembangunan jembatan berkemampuan menampung beban seberat 300 ton, dan berbahaya bagi penggunanya karena bisa menyebabkan korban nyawa dan materi.

Demikian pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Seluruh Indonesia (DPN-AKSI) Syakirman kepada Gagasanriau.com Minggu (16/2/2014) di Pekanbaru.

"Sudah jelas-jelas disampaikan oleh Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan bahwa pembangunan Jembatan Siak III gagal konstruksi, artinya tidak terbantahkan lagi bahwa jembatan tersebut bermasalah baik dari kontraktornya maupun pengawas proyeknya sekalipun (Dinas PU. Red)"tegas Syakirman.

Hal ini terungkap setelah mendengar kesaksian dua orang Saksi Ahli di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (13/2/2014), yakni dari Kadin (Kamar Dagang dan Industri ) Daerah Riau Profesor Sugeng Wiyono dan Profesor Iswandi Irwan dari Insttitut Teknologi Bandung  (ITB) yang dalam pengakuannya menyatakan bahwa Jembatan Siak III memang gagal konstruksi.

"Atas dasar tersebut berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999, kegagalan konstruksi atau sebuah bangunan bukan diperbaiki, tetapi harus diganti. Perbaiki Jembatan Siak III yang sekarang itu adalah akal-akalan Kadis PU. Karena kesaksian kedua saksi ahli itu sudah memenuhi unsur bagi masyarakat yang ingin melaporkan Kadis PU SF Harianto"ucapnya.

Syakirman menjabarkan bahwa dalam Undang-undang Jasa Konstruksi itu juga ditegaskan apabila terjadi kegagalan produksi, kesalahan dari perencanaan didenda 5 persen dari kontrak perencanaannya dihukum penjara 5 tahun. Apabila kesalahan berada di kontraktor perencana didenda 5 persen dihukum 5 tahun penjara. Apabila terjadi dari pengawasan didenda 7 persen dan dipenjara 5 tahun penjara.

"Artinya dari segi unsur perdata maupun pidana ini jelas sudah memenuhi syarat-syaratnya untuk dihukum baik kontraktornya dalam hal ini Waskita Karya, maupun dari Dinas Pekerjaan Umum nya yakni Kepala Dinas SF. Haryanto"tukasnya.

"Berdasarkan temuan dan bukti-bukti yang terkumpul, kemampuan daya beban jembatan Siak III ini jauh dari ketentuan yang tercantum dalam speks kontrak, yakni mampu menahan beban hingga 300 ton, ternyata capai 10 persen pun tidak sampai, ini kan membahayakan banyak orang baik nyawa maupun materi"tambahnya lagi.

Sidang lanjutan atas gugatan yang diajukan oleh DPN-AKSI ini akan dilanjutkan kembali pada Kamis mendatang (20/2/2014) dengan agenda putusan dari majelis hakim terkait Jembatan Siak III ini.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar