Daerah

Aksi Massa GNP 33 Jambi, DPRD Akan Panggil Paksa PT.Asiatic Persada

Gagasanriau.com ,Pekanbaru-Sebagai tindaklanjut atas aksi-aksi sebelumnya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jambi dimana para wakil rakyat berjanji akan memfasiltasi pertemuan dengan DPRD,Pemerintah Provinsi,Badan Pertanahan Nasional, Tim Terpadu Batanghari dan juga pihak Kepolisian untuk dilakukan penyelesaian terkait tindakan kekerasan PT. Asiatic Persada perusahaan perkebunan sawit asal Malaysia.

Senin (17/2/2014) sekitar 2000 warga Suku Anak Dalam (SAD), dengan nama Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945, kembali mendatangi kantor DPRD Jambi.

Berangkat dari  rumah Anjungan Adat Jambi, di jalan Prof. Dr. Sri Soedewi, Telanai Pura sebagai posko dan tempat mereka bertahan selama 60 hari ini, massa bergerak menuju ke kantor DPRD Jambi dikawal ketat pihak kepolisian dari Polresta Jambi.

Aksi massa ini, seperti yang disampaikan oleh Andi Saputra aktifis tani yang aktif mendampingi petani mengatakan kepada Gagasanriau.com bertujuan untuk menagih janji DPRD Jambi terkait penyelesaian konflik agraria antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan pihak PT. Asiatic Persada dengan mengagendakan pertemuan dari berbagai pihak dari Pemprov Jambi.

“Sudah 60-an hari kami menggelar aksi di kota Jambi ini, tetapi belum ada bentuk penyelesaian konkret,”teriak Nurlela dalam orasinya, aktifis Serikat Tani Nasional (STN).

Menurut Nurlela, lambannya penyelesaian nasib warga SAD membuktikan lemahnya keberpihakan Pemprov Jambi terhadap nasib warganya. Padahal, kata dia, kehidupan warga SAD terlunta-lunta pasca tanah dan pemukiman mereka dihancurkan oleh PT. Asiatic Persada.

Senada diungkapkan oleh Ketua Adat SAD Bathin Bahar, Kutar. Ia menilai Pemerintah, baik pusat maupun daerah Jambi, tidak bisa bertindak tegas terhadap perusahaan asing yang merampas hak-hak warga SAD.

“Pemerintah mestinya membantu kami untuk mendapatkan kembali hak ulayat yang dirampas PT. Asiatic Persada. Sehingga kami bisa hidup dan beraktivitas di lahan kami,” katanya.

Sementara itu, Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Jambi, Mawardi Pustem, mendesak pemerintah pusat dan Jambi untuk segera menyelesaikan konflik agraria antara warga SAD dengan PT. Asiatic Persada dengan mengacu pada konstitusi.

“Saya kira, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengundur penyelesaian kasus ini. Perintah konstitusi sudah jelas: kekayaan alam, termasuk tanah, harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Setelah 5 jam berlangsungnya orasi para demonstran sekitar pukul 12.30 WIB, pihak DPRD Jambi mempersilahkan massa aksi untuk dilakukan dialog dengan masing-masing perwakilan warga SAD, pihak Pemprov dan Tim Terpadu (Timdu) Batanghari.

Selama 4 jam, pertemuan itu menghasilkan beberapa keputusan. Pertama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jambi akan memeriksa lokasi yang berkonflik dan sekaligus akan menjadi rekomendasi bagi BPN RI. Kedua, DPRD akan memanggil pihak PT. Asiatic Persada untuk menyelesaikan tuntutan warga SAD.

“Kalau mereka (PT. Asiatic Persada) menolak panggilan, maka akan dijemput paksa oleh kepolisian,” kata Mawardi menyampaikan keputusan pertemuan tersebut.

Akhirnya, setelah mendengar sosialisasi keputusan tersebut, warga SAD kembali ke Rumah Adat Jambi. Rencananya, warga SAD akan mendiskusikan hasil keputusan tersebut dan merumuskan rencana langkah kedepan.

Ady Kuswanto

Sebagian Sumber Berdikarionline.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar