Gagasanriau.com ,Jakarta-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran terhadap stasiun televisi swasta RCTI yang menayangkan sinetron yang berjudul 'Tukang Bubur Naik Haji'.
Dalam salah satu adegan pada sinetron tersebut, ada dialog kebangsaan oleh bakal calon presiden dan calon wakil presiden Partai Hanura. Hal tersebut telah melanggar aturan kampanye.
"KPI telah memberikan sanksi terhadap stasiun yang telah menayangkan sinetron tersebut. Karena itu adalah bagian dari kampanye. Hal seperti itu menunjukkan bahwa media tersebut sudah tidak netral dalam konteks politik," kata Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad dalam sebuah diskusi di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (17/2/14).
Idy mengatakan, KPI tidak dapat keluar dari kewenangan dan tetap mengikuti prosedur pemberian sanksi, antara lain teguran, penghentian sementara, pengurangan durasi. "Karena ini pelanggaran pertama. KPI memberikan sanksi berupa teguran tertulis," ujarnya.
Idy menambahkan jika masyarakat menginginkan KPI dapat memberikan sanksi yang lebih menggigit maka undang-undang penyiaran harus diubah atau dicabut. Yang memiliki kewenangan untuk mencabut undang-undang itu adalah pihak pengadilan dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.*Asatunews*