Daerah

Inilah Jumlah Uang Akil yang Dicuci

Gagasanriau.com. Jakarta-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Pasalnya, dari total sekitar Rp161.080.685.150.00 yang diduga hasil korupsi (suap) yang terjadi antara kurun waktu Oktober 2010 sampai Oktober 2013.

Mantan politisi Partai Golkar ini menyamarkan sejumlah uangnya dalam bentuk benda bergerak atau pun tidak, setidaknya dari total tersebut, Akil diduga menempatkan sebanyak Rp57.618.134.800.00 di sejumlah Bank dan perusahaan yang diketahui milik istrinya, yakni Ratu Rita Akil.

"Terdakwa menempatkan atas nama CV Ratu Samagat (perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita) sebesar Rp 17, 33 miliar dan Rp 10, 86 miliar di Bank Mandiri, dan Rp 23,57 di BNI," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Ronald Ferdinand Worotikan saat membacakan surat dakwaan Akil Mochtar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2) malam.

Selain menempatkan uang di CV Ratu Samagat, sambung Jaksa Ronald, Akil juga menempatkan uang di sejumlah rekening pribadinya, baik berupa tabungan maupun deposito.

"Terdakwa menempatkan di rekening pribadi atas nama Akil Mochtar sebesar Rp 451 juta di Bank Mandiri, Rp 4,02 miliar di BCA, Rp 1,37 miliar di BNI, deposito Rp1 miliar di BCA," paparnya.

Kemudian, kata Ronald, Akil juga membelanjakan atau membayarkan pembelian mobil Ford Fiesta B 420 DAY senilai Rp 216 juta dan Toyota Innova B 1693 SZJ senilai Rp 284 juta.

"Dia juga menitipkan uang tunai Rp 35 miliar kepada Muhtar Ependy," imbuhnya.

Lebih jauh, Akil juga diketahui menukarkan dengan mata uang asing antara lain dollar AS, Euro, Singapore Dollar ke mata uang Rupiah.

"Di PT Dolarindo Intravalas Primatama yang nilai keseluruhannya kurang lebih Rp 61,049 miliar, PT Uni Sarana Dana Rp 2,74 miliar, dan PT Valas Inti Tolindo RP 1,457 miliar. Dengan jumlah keseluruhannya Rp 65,25 miliar," tuturnya.

Tak sampai disitu, Ronald menjelaskan, jika Akil juga memindahkan untuk menyimpan uang sebesar Rp 2,7 miliar di lemari yang berada di balik dinding kedap suara pada ruang karaoke lantai dua rumah dinas Ketua MK RI, di Jalan Widya Chandra III Jakarta Selatan.

"Dengan total Rp 161.080.685.150,00,- yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana yaitu hasil tindak pidana korupsi," tandasnya.(Actual.co)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar