Daerah

Konspirasi Hitam Rencana Pengesahan APBD Pekanbaru 2014 Oleh Pemko Dan DPRD

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, menilai rencana pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Pekanbaru Tahun Anggaran 2014, penuh dengan tanda tanya dan persekongkolan dua lembaga negara yakni Pemerintah kota dan legislatif.

"Mendengar pemberitaan bahwa ada pertemuan tertutup antar Wako dan DPRD di ruang VIP, dan menghasilkan kesepakatan waktu pengesahan pada akhir Februari ini, kita curiga, selain kesepakatan waktu juga ada kesepakatan lain, misalnya transaksional politik"kata Usman kepada Gagasanriau.com Sabtu (22/2/2014).

Ditambahkan Usman seharusnya pembahasan RAPBD di DPRD Pekanbaru itu dengan Pemko, adalah kesepakatan angka, kesepakatan program,dan kegiatan yang berhubungan dengan Peraturan Daerah APBD, namun,ditambahkan Usman lagi yang terjadi justru, kesepakatannya adalah waktu pengesahan.

"Dengan begitu wajar kalau, kita menduga, ternyata DPRD itu tidak serius membahas APBD Pekanbaru, untuk sebesar-besarnya dipergunakan kemakmuran rakyat"ungkapnya.

"Melainkan, dugaan-dugaan sebelumnya yang muncul itu, mengenai molornya pengesahan APBD itu, karena belum ter-akomomodirnya kebutuhan-kebutuhan DPRD, itu bisa jadi  benar"tambahnya.

Selain itu, Usman juga mengkritisi pertemuan yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru tertutup ini menguatkan indikasi konspirasi jahat karena tidak menyertakan publik dan menutup diri terhadap media massa dalam pembahasan uang rakyat.

"Pertemuan Eksekutif dan Legislatif secara tertutup, kok berujung kesepakan waktu pengesahan kan lucu, bahas uang rakyat, kok rakyat tidak diberitahu"tanya Usman.

Usman menjabarkan dilandasi oleh konstitusi negara bahwa sebagaimana diatur dalam UUD 1945, Pasal 23 Ayat 1, ada 3 azas pengelolaan keuangan negara, yaitu terbuka, bertanggungjawab dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ditambahkan lagi oleh Usman, selain UU yang disebut diatas juga di UU 17 tahun 2003, Permendagri nomor 13 tahun 2006, juga mengamanatkan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan yang Dimaksud adalah mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.

Bahkan, seharusnya dalam Perda Tata Tertib DPRD, apapun pembahasan legislatif yang berhubungan dengan permasalahan rakyat, juga harus dilakukan dengan mekanisme uji publik.

"Oleh karena itu, pembahasan APBD yang dilakukan DPRD Kota Pekanbaru yang dilakukan secara tertutup, berarti mereka (Anggota DPRD. Red) tidak memiliki kesadaran untuk memberikan hak-hak warga negara terkait dengan hak mendapatkan informasi yang berhubungan dengan publik"tutupnya.

Ady Kuswanto

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar