Daerah

Inkonstitusional, UU OJK Resmi Digugat ke MK

Gagasanriau.com.Jakarta-Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa resmi mendaftarkan gugatan terhadap Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). 

 

Salah satu anggota tim, Salamuddin Daeng mengatakan, pasal yang mereka gugat yakni, Pasal 1 angka 1 UU OJK. Alasannya, mereka merasa kata independensi tidak memiliki cantolan hukum, termasuk pada Pasal 33 Undang -Undang Dasar (UUD) 1945.

 

Dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 jelas berbunyi Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Bahkan pada ayat 4 pasal yang sama dinyatakan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

 

"Kata independen tidak menemukan induknya," ujar Salamuddin Daeng, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/2).

 

Jika merujuk pasal 23 D UUD 1945 pun, yang dimungkinkan memiliki independensi hanyalah Bank Sentral yakni Bank Indonesia. Namun, entitas OJK bukan turunan dan/atau lembaga operasional dari fungsi dan tugas bank sentral.

 

Selain itu, keberadaan OJK juga dianggap akan menimbulkan banyak masalah bagi negeri ini. Mengingat penumpukan kewenangan dalam satu tangan atau badan seperti pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan jasa keuangan lainnya, sehingga dapat menimbulkan moral hazard.

 

"Kewenangan yang dimiliki OJK sangat powerfull. Tapi ga punya lembaga pengawas sehingga ini berpotensi jadi sindikat bidang keuangan," ucapnya.

 

OJK, kata dia juga cenderung menjauhkan peran negara dan memperbesar peran pasar keuangan. "Akibatnya, kepentingan publik untuk adanya stabilitas keuangan, penurunan, kejahatan keuangan dan perlindungan konsumen akan lebih sulit dicapai," ungkapnya.

 

Dalam surat pendaftaran Nomor 1146-1/PAN.MK 11/2014, pemohon gugatan tersebut terdiri dari Salamuddin Daeng, Ahmad Suryono, dan Ahmad Irwandi Lubis.(Actual.co)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar