Daerah

Menurut Annas Mammun, Draft RTRW Riau Yang Diajukan Pusat Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Gubernur Riau  Annas Maamun menyatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi itu masih mengantung di pusat karena pemerintah menolak melepaskan kawasan hutan yang kini dialih fungsikan menjadi pemukiman warga dengan berdirinya bangunan, tetapi pusat menyebut hutan.

"Belum disahkan RTRW seluruh kabupaten/kota di Riau disebabkan pemerintah pusat yang belum memahami tentang kondisi fakta yang terjadi di lapangan. Dulunya hutan, sekarang sudah berdiri rumah penduduk," ujar Gubernur Riau Annas Maamun di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Annas, pihaknya sewaktu menjadi bupati Rokan Hilir pernah bertemu dengan salah seorang pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang meminta dirinya untuk meneken surat atau draf RTRW kabupaten yang dipimpinnya.

Namun dirinya tidak mau menuruti apa yang diminta seorang penjabat Kemenhut oleh karena setelah ia melihat pada draf yang hendak ditandatangani itu yakni suatu kawasan hutan yang telah berubah menjadi pemukiman penduduk di daerahnya.

"Saya coba jelaskan kondisi sebenarnya pada dia (pejabat Kemenhut). Tapi dia bilang, data ini berdasarkan pantauan satelit. Tapi saya kembali mengatakan, kalau yang saya berdasarkan penglihatan mata kepala saya sendiri," katanya.

Bila pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhut tetap ngotot dengan mengedepankan data mereka berdasarkan pantauan satelit dengan tanpa melihat kondisi nyata di lapangan, maka dirinya selaku gubernur Riau tetap menolak untuk penentuan RTRW Riau.

"Maunya saya itu, mereka menyesuaikan fakta yang ada sekarang. Kalau kampung katakan kampung, jangan disebut hutan juga. Pusat harus mengalah kepada daerah," ucap Annas.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau menyatakan penambahan investasi baru pada sektor perkebunan kelapa sawit sulit dilakukan karena belum selesainya peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau.

"Draf RTRW Riau telah lama dirampungkan oleh DPRD Riau. Namun, pemerintah pusat yang mencakup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum belum juga memberikan rekomendasi persetujuan terhadap draf yang diajukan sampai saat ini," kata Ketua Kadin Riau, Juni Ardianto Rachman.

Soal RTRW Riau terjadi sekitar 10 tahun lalu, dimana Pemprov Riau pernah keluarkan izin terhadap satu juta hektare untuk perkebunan sawit. Setelah izin diterbitkan dan kayunya diambil, namun kenyataan dilapangan lahan itu tidak ditanammi sawit.

"Saat ini status lahan telantar itu belum jelas keberadaannya. Jika ingin menarik investasi di sektor sawit, status lahan itu harus segera di selesaikan terutama RTRW," katanya.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar