Daerah

APK Caleg Di Pekanbaru Seperti Benalu

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Meskipun sudah dilakukan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) namun baliho dan spanduk atau disebut juga Alat Peraga Kampanye (APK) masih saja mengotori sudut-sudut kota Pekanbaru layaknya benalu.

Berdasarkan rekomendasi Panwaslu ada 500 titik Alat Peraga Kampanye(APK ) yang menyalahi aturan kepada pihak Satpol PP untuk ditertibkan.

"Setidaknya ada 500 titik pelanggaran APK yang menyalahi aturan, diantaranya seperti median jalan, tiang listrik, pohon pelinduing dan kantor pemerintahan," ujar Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Budi Candra ketika ditemui, Jumat(28/2) usai menggelar rapat muspida di Kantor Walikota.

Menurut Budi, fungsi penwaslu sesuai pasal 17 ayat 4 bukanlah eksekutor. Artinya, kewenangan mencabut APK ini adalah tim yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Namun, disaat penegakkan hukum dilakukan, pandangan parpol dan masyarakat sangat berbeda.

"Salah satu buktinya yakni pecahnya kaca kantor Panwaslu akibat  penertiban yang mereka lakukan beberapa waktu lalu. Meskipun kita dapat intimidasi dan tekanan. Panwaslu tetap optimis dan komit mengawal Pemilu ini,"jelasnya.

Ditambahkan Budi, selama masyarakat banyak beranggapan jika tugas Panwaslu ini hanya menertibkan APK saja. Padahal tidak seperti itu, pihaknya juga ikut memastikan semua persiapan hingga penetapan.

Budi berharap agar instruksi yang dikirimkan panwaslu ditanggapi. Pasalnya pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan surat ke parpol tetapi tidak ada respon. Bukan hanya itu, pihaknya juga bakal mengumumkan rilis nama-nama parpol yang sering membuat pelanggaran pada masa tenang nanti.

"Untuk sangsi pelanggaran APK ini tidak ada. Hal ini yang mungkin membuat para parpol tidak merespon,"ungkapnya.

Disisi lain terkait penertiban APK, Kepala Kantor Satpol PP Pekanbaru, Baharuddin mengaku terus berkonsultasi dengan Panwaslu. Hanya saja, sosialisasi tempat yang dilarang diletakkan APK masih kurang. Buktinya, meski sudah ditertibkan, tetap ada saja yang memasang APK kembali.

"Kita menertibkan APK ini sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2002. Bukan hanya itu, untuk beberapa alat peraga yang berukuran besar anggota saya tidak bisa mengeksekusinya langsung. Karena itu beresiko dan mestinya disiapkan alat untuk menurunkanya. Itulah sebabnya yang bisa ditertibkan hanya di titik yang rendah saja," katanya.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT meminta agar dicari solusi untuk menertibkan semua APK. Termasuk di tempat yang tinggi.

"Bisa disewa orang yang ahlinya. Jika tidak, hal inilah yang bisa menimbulkan asumsi bahwa pemerintah tebang pilih dalam melakukan penertiban,"tutupnya.

Yanti


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar