Daerah

Modus Zakat Oleh Dinas Pendidikan Pekanbaru Kembali Mendapat Penolakan Oleh Guru

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Setelah sebelumnya ditolak oleh majelis guru dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) nomor 25 Marpoyan Damai, kali ini 25 guru yang bertugas di SMAN 2 Pekanbaru ikut menolak pemotongan gaji secara sepihak oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dengan modus zakat pendidikan.  

Aksi penolakan guru PNS ini ditandai dengan pengumpulan tanda tangan dari masing-masing guru yang menolak Rabu(5/3).

Menurut perwakilan guru SMAN 2 Pekanbaru mengaku jika pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk membayar zakat tentunya sangat memberatkan.

"Bayangkan, gaji pokok yang saya terima perbulan sebesar Rp 1,2 juta, dipotong 2,5 persen yakni sebesar Rp 120.000, sisanya tentu tidak cukup lagi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

Padahal ajaran agama telah menjelaskan zakat itu sukarela dan ikhlas bagi yang sudah mapan," ungkapnya  yang menolak menyebutkan namanya.

Padahal, pemotongan zakat ini sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota nomor 01 Januari tahun 2013. Yang bertujuan untuk membantu siswa kurang mampu dalam bentuk sepeda, uang tunai dan masyarakat miskin atas rekomendasi guru-guru di sekitaran lingkungan sekolah.

Dia menambahkan, alasan  sejumlah guru yang menolak pemotongan gaji ini disebabkan  jumlah gaji yang diterima saat ini tidak ideal lagi untuk membayarkan zakat yang diprogramkan pihak sekolah.

Bukan hanya itu saja, pihaknya juga mengeluhkan jika tunjangan transport dan komite tidak dibayarkan lagi. Pemko berdalih tidak ada dana. Oleh sebab itu para guru menolak gajinya kembali dipotong.

"Upaya protes ini sudah kami sampaikan kepada kepala sekolah, dengan memberikan bentuk pembubuhan tandatangan penolakan, namun bukannya solusi yang kami dapat, tapi ancaman pindah tugas yang kami dapat," keluhnya

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pekanbaru, Dra. Suraida, saat dikonfirmasi telepon selular mengatakan bahwa apa yang dituduhkan para guru itu tidak benar.

"Itu tidak benar, saya sama sekali tidak bisa memberikan sanksi, apalagi sampai pemindahan tugas. Pasalnya itu bukan kewenangan saya,"tutupnya.

Yanti


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar