Daerah

Untuk Korupsi PON Riau, Rusli Zainal "Aman"

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dimulai pada pukul 10.20 Wib dengan terdakwa Rusli Zainal mantan Gubernur Riau ini hakim sedikit meringakannya atas kasus suap PON VIII di Riau.

Karena beberapa kali hakim membacakan atas bukti-bukti yang ada dipersidangan dinyakatan tidak terbukti oleh majelis hakim.

Diantaranya soal uang 500 juta, berdasarkan keterangan Said Faisal ajudan Rusli semasa Gubernur Riau dan Rusli sendiripun mengatakan tidak tahu uang tersebut menurut majelis hakin tidak bisa diterima krn pembuktian tidak cukup.

Juga soal pertemuan Rusli Zainal dengan Setya Novanto politisi DPP Partai Golkar  yang membahas PON Riau di DPR RI, keterangan Setya pada persidangan di kesampingkan karena berdiri sendiri.

Terkait soal uang 290 M kekurangan PON Riau, keterangan Kahar Muzakir dan Wihaji di persidangan juga tidak bisa diterima karena pembuktian tidak cukup

Berkas putusan Rusli Zainal yang setebal 1300-an halaman oleh Majelis Hakim tidak dibacakan semua, hanya poin-poin penting saja yang dibacakan.

Namun ketika hakim membacakan terkait keterangan berdasarkan rekaman pembicaraan dan keterangan Lukman Abbas di persidangan, hakim menyatakan jelas bahwa uang itu diterima Rusli Zainal. #putusanRZ

Selain itu juga Hakim memaparkan bahwa terkait dana PON Riau dari perusahaan-perusahaan, keterangan Rusli Zainal yang menyatakan tidak tahu menahu tentang permintaan uang tersebut dikatakan majelis hakim tidak punya pembuktian hukum.

Dan untuk kasus kehutanan, Majelis Hakim mulai membuktikan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Namun ketika memasuki kasus korupsi kehutanan Rusli Zainal seperti tidak bisa mengelak lagi, karena Hakim menyatakan bahwa soal tanda tangan BKT, Rusli  Zainal bilang tidak tahu dan dijebak Syuhada Tasman, menurut hakim tidak bisa diterima karena sudah berpengalaman puluhan tahun di pemerintahan.

Menurut Hakim unsur setiap orang dalam dakwaan primair terpenuhi karena dakwaan memuat data diri Rusli Zainal dengan jelas "Unsur perbuatan melawan hukum kasus hutan terpenuhi. Setelah 1 pertimbangan Rusli Zainal pernah terbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPPHKHT) saat menjabat Bupati Kabupaten Indragiri Hilir sudah berpengalaman"papar Hakim.

Ditambahkan oleh Hakim unsur memperkaya diri sendiri dan korporasi terpenuhi. Faktanya Rusli Zainal sudah tanda tangan BKT dan atas tindakannya ini telah menguntungkan perusahaan (korporasi).

Unsur rugikan uang negara terpenuhi dari perhitungan Ahli Nasrul Wathon. Jumlah kayu yang ditebang untungkan perusahaan, dan telah merugikan negara.

Sedangkan unsur penyertaan dalam perkara Rusli zainal kasus hutan telah terpenuhi (pasal 55 ayat 1)

Dipaparkan Hakim bahwa untuk Pelalawan Rusli bekerjasama dengan Azmun Jaffar mantan Bupati Pelelawan, serta Kepala Dinas Kehutanan ketika itu Syuhada Tasman, Zuhelmi, edi Suryandi serta perusahaan-perusahaan yang terlibat.

Sementara itu untuk daerah Siak Rusli bekerjasama dengan Arwin Bupati Siak, Syuhada, Sahruddin serta perusahaan yang terlibat

Hingga Hakim menyatakan bahwa unsur dakwaan ke satu primair untuk kasus kehutanan terpenuhi semua sehingg Majelis Hakim tidak perlu buktikan dakwaan subsidair.

Saat berita ini ditulis sidang putusan sedang berjalan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar