Daerah

Panwaslu Akan Surati KPU Pekanbaru Karena Larang Pantau Pelipatan Surat Suara

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Karena dilarang melakukan pemantauan dan melihat aktifitas pelipatan kertas suara pemilu 2014 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru untuk meminta penjelasan atas larangan yang ditujukan kepada sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memantau gudang logistik di area pelipatan surat suara.

"Panitia pemungutan suara ramai-ramai melapor ke kami bahwa mereka dilarang mengawasi area pelipatan surat suara. Besok akan kami panggil KPU Pekanbaru untuk minta klarifikasi, setelah kami layangkan surat resmi hari ini," ujar anggota Panwaslu Pekanbaru Bustami Ramzi di Pekanbaru, Rabu (12/3/2014). 

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan komunikasi bersifat lisan hari itu juga dengan KPU Pekanbaru. Bustami yang memegang Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran menyatakan bahwa apa yang dilakukan Panwascam hanya melaksanakan tugas dan wewenang.

Namun, kondisi itu telah menimbulkan kekesalan tiga komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru karena pada hari pertama atau Selasa (11/3), pelipatan surat suara tidak dilakukan KPU Pekanbaru.

"Padahal itu diatur dalan Undang-undang No 15 tahun 2011 bahwa Panwascam dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) berhak melakukan pengawasan logistik di wilayahnya. Itu dilakukan Panwascam Marpoyan Damai bersama PPL kelurahan di dalamnya," tegasnya.

Pihaknya juga berencana menyikapi laporan yang diterimanya secara kelembagaan dengan melakukan rapat pleno. Sikap KPU Pekanbaru tetap bersikukuh yang bisa masuk ke area pelipatan itu hanya Panwaslu di tingkat kota, akan dibahas.  

"Kita khawatir, ada yang ditutup-tutupi KPU. Kita sudah lakukan komunikasi lisan via ponsel. Sikap KPU seperti ini menjadi tanda tanya besar bagi kita dan kita minta masyarakat menilai," kata anggota Panwaslu Pekanbaru Divisi SDM dan Organisasi, Indra Dinata. 

Ketua Panwaslu Budi Candra saat dikonfirmasi menambahkan adanya upaya serta tindakan yang melarang panitia pengawas kecamatan dan kelurahan oleh KPU Pekanbaru saat dirinya berada di tempat.  

"Saya kaget ketika itu, kok KPU menerapkan prosedur sendiri bahwa yang boleh mengawasi ke dalam itu hanya Panwaslu kota. Saya telepon pimpinan lain saat itu, agar masalah ini harus kita sikapi secara serius dan tak bisa dibiarkan," kata Budi.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar