Daerah

Karena Merasa Bersalah, PT. RAPP Kerahkan Karyawannya Padamkan Karhutla di Sei Hiu, Meranti

Gagasanriau.com, Tanjung Padang-Perusahaan bubur kertas dan Hutan Tanaman Industri PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang sudah berhasil menguasai Pulau Padang sebagai lahan konsesinya dari aksi penolakan warga pulau gambut tersebut beberapa waktu lalu, hari ini Kamis, (13/3/2014) kerahkan karyawannya untuk memadamkan kebakaran lahan.

Menurut Jumadi 38 tahun warga Pulau Padang terkait pemadaman yang dilakukan PT. RAPP dilahan masyarakat yang terbakar di Dusun Sei Hiu dan Sei Labu, Desa Tanjung Padang, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Pulau Padang itu sebagai rasa bersalah perusahaan yang merusak hutan gambut disana.

"Ini tidak akan mengurangi dosa mereka kepada warga Pulau Padang, karena selain telah merampas tanah kami, mereka juga telah memenjarakan warga kami yang berjuang menolak kezaliman perusahaan selain penebangan hutan secara massal juga turut menghancurkan seluruh ekologis didaerah kami"ungkapnya kepada Gagasanriau.com melalui telepon genggamnya.

Ditambahkan Jumadi, PT. RAPP dianggap warga sebagai musuh masyarakat karena selain merampas tanah petani perusahaan milik Taipan Sukanto Tanoto ini juga merusak lingkungan dengan merusak hutan dengan melakukan penebangan massal di pulau yang memiliki lapisan gambut dengan kedalaman lebih diatas 12 meter.

"Ini bukti bahwa perusahaan ini tak memperdulikan keselamatan ekologis di pulau kami, sudah jelas gambut disini tak bisa di fungsikan secara massal masih di paksakan juga. Coba dibayangkan jika setengah pulau ini terbakar mau ke laut kami menyelamatkan diri?"Tutup Jumadi.

PT. RAPP setelah dilakukan revisi SK Menhut nomor 327 tahun 2009 yang dikeluarkan oleh MS. Kaban dan menjadi SK Menhut nomor 130 tahun 2013 oleh Zulkifli Hasan Menteri Kehutanannya mendapatkan konsesi 37 ribu hektar lebih yang sebelumnya 41.205 Hektar.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar