Daerah

Aktifis Lingkungan: "Selain Membakar Lahan, Perusahaan HTI Sering Kriminalisasi Warga

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Keganasan perusahaan-perusahaan yang menguasai lahan-lahan di Provinsi Riau ini ternyata tidak hanya melakukan pembakaran lahan yang mengakibatkan kabut asap setiap tahunnya dan merugikan jutaan warga di Indonesia, perusahaan yang merusak hutan ini juga massif melakukan perampasan tanah-tanah petani.

Dan bukan rahasia lagi, puluhan bahkan ratusan warga yang menentang atau menolak kehendak perusahaan akan dijebak dan di kriminalisasi dan berakhir di penjara.

"Inilah kejahatan perusahaan Hutan Tanaman industri (HTI) yang terus berlangsung bertahun bahkan berpuluh-puluh tahun terhadap bangsa ini"papar Bima aktifis petani dan lingkungan Riau kepada Gagasanriau.com Sabtu pagi (15/3/2014).

Dituturkan Bima, perusahaan HTI ini dengan mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dan pemerintah daerah seakan tidak terbendung keganasannya menguasai aset-aset rakyat berupa lahan sampai ratusan ribu hektar hanya disatu wilayah.

"Sudah banyak korban yang menjadi korban dari keganasan perusahaan ini, mulai korban nyawa hingga pemenjaraan warga petani hingga pejabat daerah"kata Bima lagi.

Disebutkan Bima beberapa pejabat negara yang menjadi korban kejahatan korupsi kehutanan mulai dari tingkat Kepala Dinas Bupati hingga Gubernur, yang terbaru adalah kasus yang terjadi terhadap Rusli Zainal mantan Gubernur Riau ini harus menghadapi penjara selama 14 tahun penjara serta denda Rp.1 miliar akibat perizinan yang ia tanda tangani.

Rusli Zainal tidak sendiri, beberapa Bupati yang sudah mendekam di penjara seperti Bupati Siak, Arwin As, Tengku Azmun Jaffar, serta Bupati Kampar Burhanudin Husin juga terperosok kedalam dinginnya dinding penjara akibat izin kehutanan yang mereka keluarkan kepada perusahaan HTI ini.

Dari warga petani biasa, saat ini terjadi kepada M. Ridwan aktifis pejuang agraria dari Kepulauan Meranti tepatnya Pulau Padang yang sekarang menjalani sidang atas konflik sosial hingga menyebabkan korban nyawa di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Adalah PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) yang memaksa situasi sosial di Pulau gambut tersebut konflik berkepanjangan.

"Ini harus menjadi evaluasi seluruh rakyat Riau, bahwa kita sudah dijajah dan dirampok oleh perusahaan-perusahaan ini, PT. RAPP, PT. Arara Abadi dan semua grup mereka inilah yang telah merusak tatanan kehidupan di provinsi ini"tukas Bima.

Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar