Daerah

Dispenda Inhil Tengah Lakukan Pemuktahiran Data

Gagasanriau.com, Tembilahan-Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten indragiri Hilir (Inhil) saat ini tengah melaksanakan perbaikan sistem pemuktahiran data guna PBB P2 bagi para wajib pajak, pasalnya data yang diberikan oleh KPP Pratama Rengat masih belum valid sehingga masih banyak wajib pajak yang belum terdata dan SPPT juga belum sampai kepada wajib pajak.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dispenda Kabupaten Inhil H Junaidi SSos MSi Kepada Gagasanriau.com. Senin (24/3). Ia mengatakan meskipun pihaknya masih melaksanakan pemuktahiran data namun bagi wajib pajak sudah dapat membayarkan PBB P2 di Dispenda maupun UPTD di setiap Kecamatan.

"Menjelang diterbitkannya SPPT tahun 2014 kita tengah melakukan pemukhtahiran data jadi bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak PBB P2 bisa mengggunakan ke Kantor Dispenda dan yang berada di daerah dapat ke UPT Dispenda yang ada di setiap kecamatan," papar Junaidi.

Untuk membayar pajak sendiri dikatakannya setiap wajib pajak untuk membawa SPPT tahun 2013 dan bagi masyarakat yang belum memiliki SPPT tahun 2013 dapat menanyakannya ke Kantor Desa maupun Kantor Lurah diwilayah tempat tinggal.

"Jikapun sudah menanyakan ke Kantor Lurah namun tidak ada juga bisa langsung datang ke Kantor Dispenda dengan membawa bukti SPPT tahun 2012," ujarnya.

Sementara itu selain dari pemuktahiran data seluruh persiapan yang diperlukan untuk pemgelolaan PBB P2 sendiri telah tersedia seperti sumberdaya manusia, perlatan yang terdiri hardware dan software serta juga verifikasi dari Departemen dalam Negri menyangkut Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan tarip.

"Ada tarip yang terlalu tinggi jika kita terapkan melalui Perda Nomor 25 tahun 2011 akan memberatkan ke wajib pajak jadi sesuai hal tersebut kita sudah mendapat verifikasi dari Departemen dalam Negri," paparnya lagi. Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar