Daerah

Terkait PPK Tenayan Raya, KPU Riau Nilai Panwaslu Pekanbaru Salah Prosedur

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Terkait persoalaan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Tenayan Raya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Dewan Kehormatan Penyelengggara Pemilu (DKPP) tidak menangani perkara ditingkatan Kecamatan seperti yang dilakukan upaya hukum dilakukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru.

"Panwaslu salah, perkara PPK tidak ditangani DKPP. Yang ditangani DKPP hanya KPU tingkat provinsi, sementara untuk PPK cukup ditangani tim pemeriksa di provinsi saja," kata Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid di Pekanbaru, Senin 24/3/2014).

Hal ini dikatakannya, menanggapi upaya hukum Panwaslu Kota Pekanbaru yang akan meneruskan dugaan pelanggaran kode etik PPK Tenayan Raya serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan itu ke DKPP melalui Bawaslu Riau.

Jika ada pelanggaran kode etik dalam pemilu, menurutnya, maka harus segera di bentuk tim pemeriksa untuk menyelesaikan dan nantinya dalam tim tersebut akan diisi unsur dari KPU, Bawaslu dan tokoh masyarakat.

"Tim ini, sama halnya dengan dewan kehormatan yang nantinya bertugas akan memberikan keputusan hukum bersifat tetap," jelasnya.

Panwaslu Pekanbaru sebelumnya menemukan unsur pelangggaran kode etik oleh PPK/PPS Tenayan Raya karena melibatkan calon anggota legislatif dalam rapat koordinasi bersama yang diikuti camat setempat.

Setelah melakukan klarifikasi, Panwaslu Pekanbaru memutuskan akan melanjutkannya ke DKPP melalui Bawaslu Riau.

"Bentuk pelanggarannya yaitu dengan sengaja membiarkan seorang caleg atas nama Eko Hamdani Paijan dari Partai Demokrat, ikut dalam rapat koordinasi antara PPK dan PPS," kata anggota Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Pekanbaru, Bustami Ramzi.

Klarifikasi dari seorang caleg partai berlambang mercy itu mengatakan, dirinya tidak diundang, namun tetap saja berada dalam ruangan rapat tersebut.

"Jadi yang jadi pertanyaan, kenapa PPK dan PPS membiarkan seorang peserta Pemilu hadir. Kalau misalnya semua peserta pemilu diundang, tentunya mereka hadir dan tidak jadi masalah. Mungkin saja mereka melakukan rapat koordinasi tentang regulasi atau diskusi dan sosialisasi peraturan KPU," ujarnya.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar