Daerah

Wardan MP, Bupati Inhil Sosialisasi Zakat Penghasilan

Gagasanriau.com Tembilahan-Bupati Indragiri Hilir (Inhil) membuka secara resmi Sosialisasi Zakat Penghasilan di lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Puri Cendana Tembilahan Jalan Lingkar.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Inhil, Sekda Inhil, Ketua Umum Baznas Prof Dr KH Didin Hafinuddin MSc, Ketua BAZ Riau dan Ketua Umum BAZ Inhil serta beberapa Kadis, Kaban, Kabag di lingkungan Pemkab.

Dalam sambutannya Bupati Inhil M Wardan mengatakan Di Indonesia persoalan zakat dikelola oleh lembaga tersendiri, yang dikenal dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dari tingkat Pusat hingga tingkat Kabupaten.

"Untuk tingkat Kecamatan hingga tingkat Desa, lembaga ini bernama Unit Pengumpul Zakat atau UPZ. Pengelolaan zakat didasarkan pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku," papar Wardan.

Salah satu peraturan yang dijadikan sebagai dasar pengambilan zakat, seperti zakat penghasilan umpamanya, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003. Fatwa tersebut menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “zakat penghasilan” itu, salah satu itemnya adalah gaji atau honorarium yang kadar zakatnya hanya 2,5%, tidaklah mencapai 5 atau 10% seperti zakat pertanian. Jelas Wardan. Advertorial/Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar