Daerah

Agar Bisa Ikut Ke London, Jefri Noer Palsukan Identintas Dua Anaknya Sebagai Ajudan

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Terungkap bahwa Bupati Kabupaten Kampar Jefry Noer, ikut berangkat ke London ternyata tidak berlandaskan hukum atau Peraturan Daerah, selain ia juga memalsukan data dua anakknya sebagai ajudannya agar bisa ikut pelesiran ke eropa.

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan tiga saksi yang merupakan Dewan Pengawas BPR Sarimadu dalam kesaksiannya, Kamis (3/4) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kompak menyampaikan bahwa keberangkatan Bupati Kampar Jefri Noer bersama istrinya Wakil Ketua DPRD Kampar Eva Yuliana dan dua anaknya yang dijadikan sebagai ajudan tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 6 tahun 2010.

Karena dalam perda itu yang diperbolehkan melakukan perjalanan dinas di lingkungan BPR Sarimadu adalah Dewan Pengawas, Dewan Direksi dan Pegawai BPR Sarimadu.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan Bupati Kampar dan keluarga ke Eropa, dengan terdakwa mantan Dirut BPR Sarimadu HM Safri itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Afandi SH menghadirkan 4 orang saksi yakni Ketua Dewan Pengawas BPR Sarimadu Arman dan dua anggota Dewan Pengawas lainnya yakni HM Nazir dan Santosa Indra. Lalu, Dirut BPR Sari Madu Eko Atmajaya.

Para saksi juga mengakui tidak tahu aturan lainnya, yang memperbolehkan penyertaan Bupati Kampar Jefry Noer bersama istrinya Wakil Ketua DPRD Kampar Eva Yuliana dan dua anaknya sebagai ajudan Bupati Kampar.

"Saya tidak tahu aturan mana yang dipakai, sehingga boleh memberangkatkan pihak selain Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai, untuk melakukan perjalanan dinas di lingkungan BPR Sari Madu," ujar Arman di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul SH.

Menurut Arman, dalam menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 yang dikeluarkan terdakwa selaku Dirut Sarimadu saat itu, tentang penyertaan Bupati Kampar Jefry Noer dan keluarga, tidak melibatkan Dewan Pengawas.

"Kami selaku Dewan Pengawas tidak dilibatkan untuk menerbitkan Surat Edaran Nomor 1," ucap Arman.

Hal itu juga diakui dua saksi lainnya. Sementara itu saksi Santosa Indra yang merupakan mantan pegawai Bank Indonesia mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan Bank Indonesia ketiga orang yang turut dalam perjalanan untuk mengikuti acara ICA Expo di Manchester, Inggris tersebut, harus mengembalikan biaya perjalanannya.

"Tapi dalam hasil pemeriksaan itu nama-nama ketiga orang tersebut tidak disebutkan,"kata Santosa.

Saksi lainnya, Dirut BPR Sari Madu, Eko Atmajaya mengatakan kalau dirinya pernah menerima fotocopi surat persetujuan keberangkatan kedua orang pejabat Kabupaten Kampar menyertai terdakwa dalam perjalanan dinas ke Eropa dan Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Negara (Sekneg).

"Dalam surat itu, ada 2 poin yang menjelaskan biaya yang digunakan kedua pejabat daerah tersebut. Poin 1 menjelaskan kalau biaya perjalanan bersumber dari kas BPR Sarimadu. Sedangkan poin 2 menyatakan kalau biaya itu tidak dibenarkan ada kaitannya dengan ikatan gratifikasi," ucap Eko sambil membacakan fotocopi surat persetujuan tersebut.

Dalam dakwaan kasus yang menjerat mantan Dirut BPR Sarimadu HM Syafri itu bermula saat terdakwa mendapat undangan dari Menteri Koperasi dan UKM RI untuk mengikuti acara ICA Expo di Manchester, Inggris.

Selanjutnya terdakwa mengajak Bupati Kampar Jefry Noer. Kepergiaan orang nomor satu di Kampar ini disertai dengan keberangkatan istri dan kedua orang anaknya.

Perjalanan mereka ke London, kemudian diteruskan ke Belanda dan Perancis dengan dalih melakukan perjalanan dinas. Untuk meloloskan keberangkatan keluarganya, Jefry Noer diduga melakukan pemalsuan identitas dengan mencantumkan kedua orang anaknya sebagai ajudan Bupati.(Tribun)

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar