Daerah

Pecat Karyawan, Bank Mega Pekanbaru digugat di Pengadilan

Gagasanriau.com Pekanbaru- Nasib malang yang menimpa Rully Saputra (36) mantan karyawan Bank Mega cabang Pekanbaru. Rully yang bekerja 2 tahun 1 bulan tersebut diberhentikan dengan alasan tidak jelas serta tidak diberikan pesangon oleh Bank Mega. Tidak terima diberhentikan sepihak oleh perusahaanya, Rully pun menggugat Bank Mega melalui pengadilan Negeri Industrial, Jalan Pepaya Pekanbaru. Gugatan tersebut diterima dan sudah berlanjut hingga sidang ketiga yang akan digelar pada Jumat (4/4/) mendatang. "Saya dan pengacara akan sidang kembali pada jumat mendatang. Sidang mendatang adalah yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada sidang pertama dilakukan pada 19 Maret 2014 yakni memberikan surat kuasa dan memasukan gugatan. Dilanjutkan pada sidang kedua pada 28 Maret 2014. Seharusnya pada sidang kedua tersebut, pihak Bank Mega menjawab gugatan. Dan mereka meminta mengulur waktu jawaban. Alasannya pengacara mereka tidak datang pada sidang pertama," sebut Rully kepada wartawan, Kamis (3/4) di Pekanbaru. Rully menceritakan alasan  pemecatan dirinya secara sepihak karena dirinya menolak dipindahkan ke Kantor Cabang (KC) Bank Mega Tembilahan. Penolakan mutasi itu memang berdasarkan kontrak kerja yang dia buat bersama HRD Bank Mega Pekanbaru yang intinya dia menolak untuk dipindahkan ke luar kota Pekanbaru. ''Alasan saya menolak untuk pindah, karena anak-anak masih kecil dan ibu saya sudah tua tinggal dengan saya. Kalau mau pindah, mengapa saya harus keluar dari Bank Danamon. Saya bergabung dengan Bank Mega, bukan saya melamar tetapi justru diminta. Saya mau pindah ke Bank Mega karena pihak bank ini menyetujui persyaratan saya untuk tidak dipindahkan ke luar dari Kota Pekanbaru,'' kata mantan Branch Manager Bank Danamon Cabang Rengat dan Bank Danamon Cabang Taluk kuantan. Rully menduga pemecatan terhadap dirinya memang sudah direncanakan. Pasalnya, surat pemecatan tertanggal 3 Mei 2013 dan efektif berlalu pada tanggal 6 Mei 2013. ''Terapi anehnya, ia baru menerima surat pemberitahuan pemecatan itu baru awal Juni,'' sebutnya. Tragisnya, jangan pesangon, uang THR pun tidak pernah diterima karyawan Bank Mega yang sudah bekerja selama dua tahun ini. Dalam memperjuangan hak-haknya sebagai karyawan juga ditempuh ayah dua orang anak dengan proses yang panjang, bolak-balik mengurus ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tembilahan dan Disnaker Riau. Pengadilan Negeri Indusrial sendiri mensyaratkan gugatan baru bisa diterima setelah ada surat anjuran dari pihak Disnaker. Saat wartawan mencoba konfirmasi dan mendatangi Kantor Bank Mega Cabang Pekanbaru, Jalan Sudirman, Manager Area Bank Mega Pekanbaru Kevin Girsang sedang tidak ada di tempat. ''Bapak (Kevin Girsang, Red) barusan keluar,'' sebut staff Bank Mega tersebut.

Eka Saputra


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar