Daerah

Tingkatkan Kinerja Dan Disiplin Pegawai, BKD Siapkan SOP Pegawai

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Azharisman Rozie, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru dan kini pasca dilantik dan menduduki jabatan baru sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pekan kemarin tengah menyiapkan formulasi baru ditempat tugasnya dengan menggodok Standar Operasional Prosedur (SOP) pegawai.

Diharapkan SOP ini kelak akan menjadi tolak ukur dalam penilaian kinerja pegawai hingga akan menjadi landasan ketika sanksi dan penghargaan yang akan diberikan kepada pegawai setiap bulannya dan hal ini akan dipraktekan sebulan kedepan.

"Dengan adanya SOP ini, maka penilaian kinerja pegawai lebih objektif dan tidak subjektif. Jadi bukan ditentukan faktor like and dislike,"papar Azharisman Rozie, Selasa (7/4).

Menurut Azharisman Rozie dasar-dasar dari SOP ini, akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 dan secara teknisnya akan di atur didalam standar prosedur yang digagas pihaknya.

Dan dalam hal ini, sesuai dengan kekhususan Badan Kepagawaian Daerah sebagai Satker yang mengurusi Sumber Daya Manusia di pemerintahan daerah.

Ditegaskan oleh Azharisman lagi, bahwa jika ditemukan ada pegawai atau pejabat yang indispliner maka pihaknya akan melakukan koreksi dan evaluasi kinerja pada Satker-Satker dilingkungan Pemko Pekanbaru sendiri.

"Dimana, kalau ada yg tidak disiplin, maka patut dipertanyakan pola kepemimpinan di satuan kerja itu. Mulai dari kepala seksi, kepala bidang hingga kepala dinas/badan-nya.

Untuk menegakkan disiplin dan penerapan SOP itu, BKD akan mennggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai polisi penegak ketertiban peraturan daerah dan peraturan walikota yang telah ditetapkan.

"Jangankan peraturan disiplin, aturan tentang keuangan daerah pun bisa ditertibkan Satpol PP," tegas dia. Termasuk juga Inspektorat.

Dengan diberlakukannya SOP pegawai, ini tindakan indispliner dilingkungan Pemko Pekanbaru akan bisa diminimalisir dan bahkan nihil karena, akan banyak rincian dari tindakan tidak disiplin tercantum dalam kategori yang dinyatakan pelanggaran.

"Selama ini kan hanya surat edaran yang tidak megikat secara hukum. Karena itu dibuatlah Perwakonya," kata Azharisman. Kalau melanggar baru BKD bisa memastikan kinerja PNS itu buruk. Bahkan, dapat memberlakukan Surat Peringatan I, II dan III.

Arif Wahyudi

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar