Daerah

Wartawan Dilarang Petugas Rutan Pekanbaru Larang Liput Pencoblosan

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Wartawan dilarang oleh petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pekanbaru, untuk melakukan peliputan pencoblosan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara yang berada di dalam rutan setempat.

"Tidak boleh meliput ke dalam. Nanti hasilnya disampaikan ke pers," kata seorang petugas Rutan Kelas IIB Pekanbaru yang berjaga di pintu utama di Pekanbaru, Rabu sore (9/4/2014).

Kepala Rutan Kelas IIB Pekanbaru Sugeng yang dihubungi lewat sambungan telepon mengatakan siapapun dilarang untuk mendokumentasikan pelaksanaan pemungutan suara di dalam rutan.

"Termasuk wartawan, nanti malah melanggar aturan," kata dia.

Sugeng menjelaskan pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif 2014 di dalam rutan dimulai sejak Rabu siang.

"Tapi baru dilakukan penghitungan suara sore tadi. Sampai sekarang (Pukul 18.00 WIB, red.) masih penghitungan suara," katanya.

Rutan Kelas IIB Pekanbaru saat ini dikabarkan menampung sekitar 400 narapidana dan tahanan, termasuk Gubernur Riau Rusli Zainal.

Lebih dari 7.000 narapidana dan tahanan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Riau terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Legislatif, 9 April 2014.

"Kami telah menyediakan 17 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di seluruh lapas dan rutan tersebut," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Nurhamin.

Ia menjelaskan satu TPS menampung minimum 500 warga yang masuk daftar pemilih tetap (DPT).

"Saya lupa jumlah pasti DPT warga binaan itu, namun yang jelas lebih dari 7.000 orang," katanya.

Ia mengatakan di lapas dan rutan tersebut juga telah ada petugas yang mengawasi dengan dilengkapi saksi-saksi dari beberapa partai dan masyarakat.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar