Daerah

Terkait Laporan Pelanggaran Pemilu, Jangan Sampai Bawaslu Jadi Kriminil Demokrasi

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Laporan pelanggaran pemilu 2014 yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau hendaknya segera ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti dan terjadi kongkalikong hingga akhirnya kasus pidana pemilu ini menjadi basi dan tidak bermanfaat dalam meningkatkan kualitas anggota legislatif periode kedepannya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bima aktifis pro demokrasi asal Riau kepada Gagasanriau.com, Minggu pagi (13/4/2014) dalam bincang-bincang kopi pagi.

"Ya kita harapkan Bawaslu Riau jangan-jangan main-main dengan banyaknya laporan pelanggaran pemilu pada pilcaleg ini, karena ini menyangkut hidup orang banyak untuk memilih wakil rakyat Riau 5 tahun kedepan"kata Bima menegaskan.

Bima mengatakan bahwa dari semua laporan Bawaslu terkait pelanggaran pemilu legislatif yang terjadi pada hari pemungutan suara dari laporan lisan seperti politik uang merupakan tindak pidana pemilu tidak berhenti pada laporan saja.

Karena menurut Bima jika kasus tersebut mengendap bahkan menghilang merupakan preseden buruk dalam agenda pesta Demokrasi di Riau.

"Ya gak calegnya aja kriminil tapi lembaga pengawasnya kriminil demokrasi juga jika kasus-kasus tersebut mengendap bahkan hilang dari putusan hukumnya"ujarnya.

Berdasarkan berita yang dilansir oleh media lokal Riau, Bawaslu telah menerima dan mencatat banyak terjadi pelanggaran pada hari pencoblosan yang dilakukan oleh caleg parpol 9 April kemarin.

"Terbanyak laporan lisan yang kita terima adalah politik uang, intervensi dan penggunakan kartu pemilih orang lain. Semuanya masuk ke dugaan tindak pidana pemilu," kata Komisioner Bawaslu Riau, Fitri Heriyanti di Pekanbaru, Minggu (13/4/2014).

Menurut dia, sampai saat ini belum ada data resmi mengenai berapa jumlah pelanggaran yang masuk dari hasil supervisi yang dilakukan pada 12 kabupaten/kota yang ada di provinsi tersebut.

Namun, dalam area pengawasannya di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pihaknya menemukan adanya laporan politik uang sebelum pencoblosan. Pelanggaran ini, sudah dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Di Kuansing ada tangkap tangan politik uang senilai Rp250 ribu yang bisa disebut serangan fajar," katanya.

Informasi adanya praktek politik uang didapatkan dari partai politik peserta pemilu. Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi tindakan peserta yang juga bertanggung jawab meminimalisir pelangggaran pemilu.

Selain itu, laporan pelanggaran juga diterima dari daerah lain seperti Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Khusus yang terjadi di Rohul, pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara dengan dugaan mencoblos sendiri beberapa surat suara.

"Untuk penanganan pelangggaran tersebut waktunya selama tiga hari dan domainnya berada di masing-masing kabupaten/kota. Kita hanya menginstruksikan, agar intensif melakukan pengawasan," ucapnya.

Untuk pelangggaran bersifat adminstratif, lanjutnya, ditemukan beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak melakukan penghitungan mulai dari kotak suara seperti DPR dan hal itu langsung diinterupsi pengawas seperti yang terjadi di Rohul.(Ant)

Tata Haira

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar