Daerah

Alamat Maimanah Umar Bakal Mendekam Di Sel, Gagal Jadi Anggota DPD Riau

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Maimanah Umar perempuan yang untuk kesekian kalinya setelah 10 tahun menikmati sebagai wakil rakyat, kali ini maju lagi sebagai Calon Legislatif untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terancam tidak bisa menikmati kembali nikmatnya fasiltas sebagai anggota parlemen.

Pasalnya Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan Maimanah akan di diskualifikasi sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nomor urut 11 karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.

"Kita dalam posisi menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila telah ada keputusan in kracht dari pengadilan, maka baru bisa jadi pedoman KPU untuk menggugurkannya. Itu pun bila dia terpilih sebagai anggota DPD," kata Komisioner KPU Riau DIvisi Hukum, Ilham, di Pekanbaru, Rabu (16/4/2014).

Ilham menjelaskan, khusus untuk pelanggaran pemilu yang bersifat tindak pidana, maka KPU tidak bisa serta merta melakukan diskualifikasi dan tidak seperti pelanggaran administratif, di mana pihaknya bisa langsung mengeksekusi.

Apabila telah ada putusan dan ditetapkan bersalah, maka pihaknya bisa mendiskualifikasi. Namun putusan yang telah dikeluarkan pengadilan, tetap memberikan ruang untuk banding ke Pengadilan Tinggi.

"Hanya sampai Pengadilan Tinggi. Karena pelaku tindak pidana pemilu, tidak bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," jelasnya.

Maimanah Umar awalnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau atas dugaan melakukan politik uang yang dilakukan bersama anaknya Maryenik Yanda. Maryenik merupakan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar nomor urut 3 untuk DPRD Riau daerah pemilihan Kabupaten Kampar.

Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin menceritakan pelanggaran terjadi di Perumahan Anggrek, Jalan Rembah Raya, Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada 28 Maret 2014.

"Pelanggaran yang dilakukan adalah dugaan pemberian dalam bentuk barang yakni bahan baju dan batik di kompleks perumahan tersebut," ujarnya.

Saat ini proses pelanggaran tersebut sudah dalam tahap penyidikan Polda Riau, tetapi yang bersangkutan yakni Maimanah Umar dan Maryenik Yanda ketika dipanggil sebanyak dua kali, tapi mangkir.

"Semenjak kasus dugaan Politik Uang itu masuk ke Polda beberapa saksi sudah diperiksa. Namun saat kedua tersangka MU dan MY dipanggil sebanyak dua kali tetap mangkir,"ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP, Guntur Aryo Tejo.(Ant)

Arif Wahyudi

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar