Daerah

Ogah Diperiksa Anak Maimanah Umar, Bakal Dijemput Paksa

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena diduga melanggar undang-undang pemilu, anak kandung Maimanah Umar yang sama-sama maju sebagai calon Legislatif, Maryenik Yandra (MY) akan dijemput paksa oleh penegak hukum karena menolak diperiksa.

Maryenik Yandra adalah calon legislator untuk DPRD Riau Daerah Pemilihan Kabupaten Kampar.

"Sudah dua kali dipanggil tapi yang bersangkutan tidak juga datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Rabu sore (16/4/2014).

Ibu dan Anak ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran pemilihan umum.

Dijelaskan oleh Guntur Aryo Tejo, dalam dua hari ini, berkas pelanggaran pemilu kedua tersangka ini akan dilimpahkan ke kejaksaan, dan jika dalam panggilan ketiga tidak juga datang, ditegaskan Kabidhumas Polda Riau ini mereka akan dijemput paksa.

Dan kasus dugaan tindak pidana pemilu itu saat ini masih ditangani oleh penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Ditambahkan Guntur dalam kasus pelanggaran pemilu yang melibatkan dua tersangka ini, dalam politik uang, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Adalah Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau yang telah melaporkan ibu dan anak ini berdasarkan temuan yang mereka dapatkan.

Maimanah Umar sendiri merupakan incummbent sebagai anggota DPD dan diduga turut mengajak anaknya, Maryenik Yanda yang merupakan calon legislatif DPRD Riau untuk menjalankan politik uang.

Menurut FITRA Riau kedua tersangka ini pada 28 Maret 2014 didapati tengah membagi-bagikan baju batik ke masyarakat yang berada di Kompleks Perumahan Anggrek, Blok G, Jalan Rambah Raya, Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.(Ant)

Arif Wahyudi

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar