Daerah

Dalam Sidang Plesiran Ke Eropa, Jefry Noer, Anak Dan Istri Mengaku Tidak Tahu

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Jefry Noer, Bupati Kampar dengan isteri dan dua anaknya bersaksi dalam kasus dugaan korupsi perjalanan ke Eropa dari dana Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu yang modalnya milik Pemkab, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (17/4/2014)

Jefry Noer hadir mengenakan baju batik lengan panjang warna ungu bersama istrinya Eva Yulianti serta dua anaknya bernama Jevary Vermata dan Rachmad Jevary Juni Ardo.

Mereka dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum untuk terdakwa Syafri, yang merupakan bekas Direktur Utama Bank Sarimadu.

Kasus dugaan korupsi itu diungkap oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau yang melibatkan Syafri karena dalam perjalanan ke Eropa pada 2012 membiayai Bupati Kampar Jefri Noer beserta istri, dan dua anaknya yang juga ikut namun dalam pengakuannya dua anak bupati tersebut membayar biaya perjalanannya setelah diungkap ke pengadilan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Masrul, Jefry Noer mengatakan bahwa kepergiannya ke Eropa itu merupakan undangan LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi. Biaya keberangkatan ditanggung oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu, yang merupakan BUMD Pemkab Kampar.

Dalam keberangkatan tersebut Jefry, mengajak istrinya Eva Yulianti karena menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar. Sedangkan, keikutsertaan dua orang putranya adalah dikatakan jefry sebagai penerjemah dimana pada awalnya anaknya dibuat sebagai ajudan, namun pada kesaksian ini dibuat sebagai penerjemah karena ia mengaku tidak pandai berbahasa Inggris.

"Mengajak anak, karena saya tidak bisa berbahasa inggris. Dan itupun biayanya ditanggung secara pribadi oleh anak saya," akunya.

Hal senada juga diutarakan Eva bahwa keberangkatan mereka ke London, Inggris, karena undangan BPR Sarimadu. Eva juga mengatakan membutuhkan penerjemah karena tak bisa bahasa Inggris.

Sedangkan, kedua anak Jefry Noer mengaku ikut berangkat karena berinisiatif sendiri meski tak mendapat undangan resmi. Ia mengaku tidak menggunakan uang Bank Sarimadu, melainkan menggunakan dana pribadi. Meski begitu, ia mengatakan seluruh biaya perjalanan itu dikeluarkannya setelah pulang dari kunjungan ke Eropa.

"Kami berangkat inisiatif sendiri dengan menggunakan dana pribadi. Saya bayar Rp89 juta setelah pulang dari kunjungan," kata Jevary Juni Ardo.

Dalam persidangan, sekeluarga Bupati Kampar mengaku tidak mengetahui soal rincian dana keberangkatan tersebut. Mereka berangkat ke luar negeri tepatnya ke Inggris dua tahun lalu diundang Bank Sarimadu untuk ikut bersama rombongan Menteri Koperasi untuk menyaksi Expo soal koperasi.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Syafri yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank Sarimadu memang mengajak Bupati Kampar bersama istrinya. Namun, dalam keberangkatan tersebut terdakwa juga memberikan surat keterangan bahwa kedua anak Jefry Noer ikut berangkat dengan status sebagai ajudan bupati.

Jaksa dalam dakwaan menyatakan plesiran itu menghabiskan dana sekitar Rp203 juta. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang telah merugikan negara karena Bank Sarimadu penyertaan modalnya juga milik Pemkab Kampar.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar