Daerah

SK Sudah Ada, Satpol PP Pekanbaru Masih Gertak Sambal Bongkar Bangunan Yang Melanggar

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Meskipun sudah mengaku bahwa Surat Keputusan pembongkaran bangunan kos-kosan sebanyak 70 pintu dijalan Jalan Puyuh Marpoyan Damai dan bangunan di Garuda Sakti karena yang menyalahi peraturan dan tidak sesuai Garis Sempadan Bangunan (GSB) namun Kepala Badan (Kaban) Satpol PP, Andry Sukarmen masih sebatas gertak sambal saja.

"Disturbang memang sudah mengirim surat kepada Satpol PP. Namun disini, Satpol PP punya mekanisme tersendiri. Kalau dulu namanya tim yustisi, sekarang namanya tim penegakan perda. Sehingga perlu ada banyak tim yang terlibat dalam Pembongkaran tersebut,"Andry, berteori kepada wartawan Kamis(24/4).

SK pembongkaran yang sudah diterima oleh Andry, diakuinya sudah ditandatangi oleh Walikota Pekanbaru.

Dan anehnya lagi, meski SK tersebut sudah keluar, pihak-pihak yang disebutkan Andry ada 13 instansi terkait yang belum masuk seperti Distarubang, Disnaker, Dishub, Dispenda dan sebagainya belum terkoordinasi bahkan belum diusulkan ke bagian hukum.

Dikatakannya lagi, hari ini akan dilakukan rapat untuk melakukan koordinasi kepada seluruh satker terkait untuk dilakukan langkah final.

"Dalam rapat tersebut, saya meminta agar pihak-pihak yang terkait dapat melakukan duduk bersama dulu guna menentukan langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan tim sesuai dengan surat yang ditujukan kepada Satpl PP. Dimana surat ini isinya Satpol PP diminta untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut,"terangnya.

Menurut Andry, khusus untuk bangunan yang berada dijalan Garuda Sakti. Pihaknya sudah menyurati pemilik bangunan untuk membongkar bangunan paling lama 7 x 24 Jam.

"Suratnya semalam sudah saya tanda tangani dan langsung dikirim. Jika dala waktu seminggu ini tidak diindahkan maka kami bersama tim akan melakukan pembongkaran bangunan,"tutupnya.

Rina


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar