Daerah

Meleset! Kriminil Demokrasi Bebas Tak Tersentuh Hukum, Wakil Rakyat Berisi Maling

Gagasanriau.com, Rengat-Alamat wakil rakyat di parlemen 5 tahun kedepan akan tidak berkualitas dan berisi calon koruptor nantinya, pasalnya dari puluhan laporan masyarakat terkait pelanggaran Pemilihan Umum di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau diprediksi tidak masuk ranah hukum alasanya alat bukti yang dijadikan persyaratan masih lemah.

"Kasus dugaan politik uang dan pelanggaran pidana Pemilu lainnya yang terjadi di daerah telah selesai di tangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)," kata Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Indragiri Hulu Masud di Rengat, Kamis (24/4/2014).

Ia mengatakan, ada mencapai 27 kasus terkait Pemilu di daerah, semua dapat diselesaikan karena kasus tersebut tidak memiliki bukti yang kuat, seperti dugaan kasus money politik tersebut terjadi di Desa Sungai Beringin Kecamata Rengat, yang diduga dilakukan oleh tim dari salah seorang caleg di daerah pemilihan (Dapil) Inhu I.

Kemudian kasus dugaan money politik di Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik, yang masuk Dapil Inhu IV. Selain itu, juga terdapat kasus dugaan keterlibatan salah seorang kepala desa di Kecamatan Sei Lala yang terlibat dalam salah satu kampanye partai politik.

"Dugaan money politic, sudah kami konsultasikan dengan Sentra Gakumdu, namun mentok di sana karena yang tertangkap adalah tim dan mereka tidak mempunyai SK yang dapat mengikat calon," sebutnya.

Menurutnya, Panwaslu Kabupaten Inhu menerima sebanyak 27 kasus dalam Pileg dan tiga kasus sudah diproses, karena memang butuh kepastian hukum, namun untuk kasus lainnya lebih pada kasus administrasi dan kesalahan penghitungan.

Kedepan KPU Indragiri Hulu diharapkan lebih selektif lagi dalam merekrut PPK dan PPS, karena terlalu banyak kesalahan yang dilakukan oleh petugas, terutama dalam penghitungan, yang akhirnya menjadikan konflik.

"Pihaknya menyita sebanyak 110 lembar formulir C6 (undangan pemilih) di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, dimana satu orang pemilih memiliki dua formulir C6, sehingga rentan untuk disalah gunakan," sebutnya.

Kasi Intel Kejari Rengat, Restu Andi Cahyono menyebutkan, sejauh ini pihaknya belum ada menerima kasus lanjutan, terutama kasus dugaan money politik dan keterlibatan kades dari Panwaslu.

"Jika sudah diteruskan ke Kejaksaan, maka akan segera mungkin diproses karena kasus pelanggaran Pemilu memiliki tenggat waktu penyelesaiannya," ucapnya.(Ant)

Editor Arif Wahyudi

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar