Daerah

Karena Bela Masyarakatnya, Pemuda Desa Ini Divonis 16 Tahun Penjara

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Tersebutlah M Ridwan, pemuda desa yang merupakan aktifis pejuang hak-hak petani di Provinsi Riau harus menghadapi dinginnya penjara selama 16 tahun lamanya, karena dijebak dan didakwa sebagai tuduhan pembunuhan berencana terhadap Chodirin (30), operator excavator di areal pelepasan kawasan PT Riau Pulp and Paper (RAPP) Juli 2011 silam.

Setelah menjalani masa sidang yang panjang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis pemuda desa yang selalu membela masyarakat desanya atas serangan pihak perusahaan bubur kertas PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) untuk ngotot beroperasi di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti.

Seakan tak ada ampunan bagi rakyat kecil seperti Ridwan, vonis Majelis Hakim tersebut tak ada berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis.

Sidang putusan yang digelar pada Selasa (29/4/2014) dan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua Hakim Anggota Jonson Parancis dan Edwin Andrian telah membenamkan dan meniadakan nilai-nilai kemanusian dan kejujuran yang disampaikan Ridwan dalam pledoinya dihadapan hakim ini.

M Ridwan sendiri didampingi Penasehat Hukum Dahlian, dan hadir juga dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Wisnu.

Menurut Majelis Hakim M. Ridwan dikenai pasal Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

M.Ridwan yang didampingi Penasehat hukumnya Dahlian menyatakan pikir-pikir. Air matapun menetes dari sang ibu yang juga hadir menyaksikan jalannya sidang putusan vonis tersebut.

Layaknya sidang teroris besar, jalannya sidang juga dijaga ketat aparat kepolisian,

Seperti yang pernah dirilis oleh Gagasanriau.com sebelumnya berdasarkan pengakuan atas kesaksian M. Ridwan bahwa pembunuhan tersebut diotaki oleh M. Toyib karyawan PT. RAPP terhadap Chodirin terjadi pada Rabu 13 Juli 2011 di Areal PT. RAPP C. D014 Sungaikuat, Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Toyib yang kini menjadi karyawan di perusahaan bubur kertas tersebut telah menyusun rencana secara terorganisir.

Hingga M. Ridwan diundang untuk menghadiri rapat yang diagendakan oleh Karyawan PT. RAPP tersebut dan dipaksa menyetujui rencana pembunuhan tersebut.

Sampai sejauh ini, Toyib Karyawan PT. RAPP yang disebut-sebut M Ridwan dalam kesaksiannya sebagai otak rancana pembunuhan tersebut tak tersentuh hukum sedikitpun.

Sugianto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar