Daerah

Berhentikan Dan Proses Hukum Penyelenggara Pemilu Yang Langgar Aturan

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dengan menginstruksikan agar penyelenggara yang telah terbukti melanggar aturan, harus segera dinonaktifkan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.

"Secepatnya penyelenggara yang melanggar aturan akan dinonaktifkan dan tidak ada toleransi soal itu. Penyelenggara yang lain sudah bagus, tapi beberapa merusak prestasi yang bagus itu," kata Ketua KPU Riau Nurhamin di Pekanbaru, Kamis (1/4/2014).

Lebih lanjut dia menerangkan, setelah melakukan penghitungan ulang pada tiga kabupaten di Riau, telah ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara Pemilu di daerah.

Ia mencontohkan seperti hitung ulang yang dilakukan di Kabupaten Kampar, terdapat indikasi adanya praktek pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.

"Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Tapung dan Tapung Hulu terindikasi melanggar karena dalam kotaknya tidak ditemukan ada formulir plano D1. Kita akan panggil kedua PPK itu," katanya.

Setelah melakukan pemanggilan yang sekaligus lakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, untuk hasilnya akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk diproses.

"Apabila muaranya terbukti sebagai tindak pidana pemilu, makan akan dikenakan hukuman," tegasnya.

Kemudian hitung ulang pemilu yang dilakukan di Kabupaten Siak, lanjutnya, bahwa pelanggaran dilakukan juga oleh PPK dengan rekomendasi melakukan hitung ulang yakni di Kecamatan Tualang.

"Di Siak banyak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengamuk dan marah karena PPK bermain. Sudah lelah bekerja, lalu diubah PPK. Wajar saja mereka marah," katanya.

Satu daerah lagi yang direkomendasikan melakukan hitung ulang adalah Kabupaten Rokan Hulu. Menurut komisioner KPU Riau yang mengkoordinir daerah itu Ilham berujar, pelanggaran pada dua desa, sehingga hitung ulang dilakukan oleh KPPS setempat.

"Di Rokan Hulu, KPPS melakukan pelanggaran dengan mengubah formulir c1. Sehingga formulir ditemukan rusak dalam kondisi dipenuhi banyaknya aksi coret-coret serta di tipe-ex," katanya.

Pihaknya meminta jajaran di KPU Rokan Hulu agar bagi penyelenggara yang melanggar aturan secepatnya diberhentikan dan kemudian kepada pengawas pemilu setempat, juga diminta untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

"Panwas supaya menindaklanjuti. Kalau tidak, tentu akan kadaluarsa sesuai dengan batas waktu penindakan pelanggaran pemilu," jelasnya.

Tidak hanya kepada penyelenggara, keterlibatan peserta pemilu dan pemerintah kabupaten juga perlu didalami.

"Jika terbukti, pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai aturan yang berlaku, akan dikenakan hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp12 juta," tegasnya.(Ant)

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar