Daerah

Tanpa Mengetahui Isi Sms Pengirim Pesan Kriminolog Ini Vonis Warga Inhu Bersalah

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Haria Kasih (HK) oleh kriminolog yang juga dosen disebuah univeritas Pekanbaru dikatakan bersalah dan merupakan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meskipun kriminolog dari Universitas Islam Riau Syahrul Akmal Latif ini tak bisa menjelaskan apa isi dari pesan pendek yang dikirimkan oleh HK, namun ia mendukung langkah hukum Gubernur Riau, Annas Maamun dengan melaporkan HK ke polisi hingga masih ditahan pihak berwajib.

"Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, bahwa pesan elektronik baik lewat media sosial maupun pesan ponsel, sudah bisa menjadi alat bukti yang sah," kata Syahrul di Pekanbaru, Sabtu siang (3/4/2014).

Seperti dilansir oleh Gagasanriau.com sebelumnya, warga Inhu yang merupakan pekerja sebagai pendamping desa ini kesal karena honornya selama 4 bulang tak kunjung dicairkan oleh Annas Maamun melalui kebijakannya, hingga HK mengirim pesan pendek ke ponsel sang gubri, namun tak ayal warga ini ternyata harus berhadapan dengan pihak berwajib.

Namun pihak Annas Maamun melaporkan bahwa pesan tersebut berisi ancaman hendak membunuh sang gubernur.

Dan anehnya sampai saat berita ini dilansir, pihak kepolisian juga tidak bisa menunjukan isi dari pesan pendek tersebut yang dianggap ekstrim hendak membunuh pemimpin Riau ini.

Dijelaskan kriminolog Syahrul  UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyebutkan, bahwa ancaman termasuk dalam kategori tindak pidana "illegal content" berdasarkan pasal 27 ayat (4) yang berbunyi; "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Adapun ancaman sanksi pidana dari pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut sesuai pasal 45 ayat (1) UU ITE adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal tersebut menegaskan bahwa bentuk cetak sebuah dokumen atau informasi elektronik berdasarkan dapat dijadikan barang bukti yang sah dalam persidangan.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar