Daerah

Sidang Pidana Pemilu Maimanah Umar Dan Anaknya, Pengacara Minta Hakim Mentahkan Dakwaan Jaksa

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Sidang perdana pidana pemilu 2014 dengan tersangka calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Maimanah Umar dari Riau, beserta anak kandungnya Maryenik Yanda dari partai Golkar, untuk caleg DPRD Provinsi dari Daerah Pemilihan Kabupaten Kampar, mendesak majelis hakim menolak dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, karena dinilai dakwaan jaksa tersebut tidak jelas dan tidak cermat.

Bantahan tersebut disampaikan oleh Pengacara Hukum (PH) nya, Yelmi SH MH dan Muskarbet Tujuh Delapan SH

" Dakwaan tersebut tidak memenuhi pasal 143 ayat 2 KUHAP. Untuk itu kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak sah dan batal demi hukum," papar Yelmi dihadapan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing SH, pada sidang lanjutan yang digelar Senin (5/5/14) sore.

Menurut Yelmi, dakwaan JPU tidak ada menyangkut terjadi tindak pidana Pemilu sesuai Undang-undang No 8 tahun 2013.

Selain itu juga Yelmi menuntut,bahwa kedua kliennya harusnya disidang di Pengadilan Negeri Bangkinang bukan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Yang berhak mengadili adalah Pengadilan Bangkinang,"ujarnya.

Selain itu, PH terdakwa juga meminta majelis hakim tidak melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi (a quo). Atas permintaan pengacara itu, hakim yang menunda sidang dengan putusan sela, Selasa (6/5/14) besok.

Maimanah Umar, calon anggota legistlatif (caleg) DPD RI asal Riau, dan putrinya Maryenik Yanda, caleg DPRD, dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (Dapil) Kampar. Dihadirkan JPU Hasnah SH, kepersidangan atas pelanggaran pidana pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) pada April 2014 lalu.

Dimana kedua terdakwa sebelum pemilihan berlangsung, pada Jum'at (28/3/14) lalu sekira pukul 21.30 WIB di rumah saksi Darmayulis, yang beralamat di Perumahan Taman Anggrek II Blok F no 8, Jalan Rambah Raya Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Dengan sengaja melakukan atau turut melakukan atau menjanjikan materi ataupun imbalan kepada peserta kampanye pemilu untuk memilih dirinya sebagai calon anggota DPD RI dan DPRD Kampar," terang JPU dipersidangan yang digelar Senin (5/5/14) siang.

Selanjutnya dalam pertemuan tersebut, usai bertemu ramah tamah dengan warga. Atas suruhan kedua terdakwa. Saksi Yuneli dan Nunik memberi bingkisan baju batik kemeja warna biru dongker. Dalam bingkisan baju batik tersebut juga ditemui tulisan, DR Hj Maimanah Umar, Tokoh Perjuangan Riau.

Dengan adanya penyimpangan kampanye sebelum pemilihan tersebut. Perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau nomor 129/KPTS/KPU-Prov-004/2013, dan Peraturan KPU nomor 01 tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Umum," jelas JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 301 ayat 1 junto Pasal 89 huruf d dan e juncto Pasal 81 pasal 86 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.(Rtc)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar