Kinerja Layanan Publik Buruk Urus KK Saja Sampai 9 Bulan
Gagasanriau.com, Pekanbaru-Kinerja layanan publik yang buruk terhadap masyarakat Pekanbaru, tak kunujung mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, seperti yang dikeluhkan warga Kota tentang pengurusan dokumen kependudukan Kartu Keluarga (KK) yang masuk dalam program pemutihan karena hingga sembilan bulan tidak kunjung selesai.
"Sudah sejak September 2013 sampai saat ini (Mei 2014) KK yang saya urus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil belum juga siap," kata Melia (30), warga Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Selasa siang (6/5/2014).
Warga lainnya, Edi Rahmadin (45), pendatang asal Jawa Barat yang telah menetap di Pekanbaru juga mengakui sudah sembilan bulan Kartu Keluarga yang diurusnya tidak juga selesai.
"Orang kalau hamil, sembilan bulan itu sudah melahirkan. Ini mengurus KK sudah lebih sembilan bulan mau sepuluh bulan belum juga siap," katanya.
Warga mengesalkan karena pada program pemutihan yang dilaporkan gratis ternyata malah dimintai dana yang diduga ilegal dengan besaran yang berbeda-beda.
Melia misalnya, mengakui dimintai uang senilai Rp200 ribu yang diberikan mulai dari pengurusan di tingkat Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), hingga di kelurahan dan kecamatan.
Sementara Edi bahkan memberikan uang senilai Rp300 ribu yang diminta pihak oknum petugas kelurahan dan kecamatan.
Seorang staf pelayanan teknis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru yang di tempatkan di Kantor Camat Tenayan Raya, Erni, mengatakan, saat ini ada ratusan dokumen KK yang masih dalam proses penyelesaian.
"Petugas kami terbatas sehingga memang prosesnya agak lama," kata dia.
Sementara itu, di Kantor Kelurahan Tangkerang Timur, Tenayan Raya, beberapa warga bahkan sempat memarahi petugas kelurahan karena dokumen kependudukan milik mereka dilaporkan hilang.
Petugas kantor kelurahan itu bahkan tidak bisa menunjukkan bukti penyerahan dokumen pemecahan KK ke pihak sejumlah warga tersebut.
Dilain pihak, dilaporkan ada oknum di Disdukcapil Pekanbaru meminta pungutan ilegal terhadap warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan dengan besaran mencapai Rp1,5 juta per keluarga.
Padahal menurut peraturan yang ditetapkan, pembayaran legal dalam pengurusan satu kartu keluarga lengkap dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak lebih dari Rp50 ribu.
Sejumlah petugas Disdukcapil menolak untuk menanggapi kabar maraknya pungutan ilegal tersebut.(Ant)
Tulis Komentar