Daerah

Saksi Ahli Mengatakan Maimanah Umar Dan Putrinya Tidak Bersalah

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Meskipun dalam persidangan sebelumnya, kesaksian Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Edi Syarifuddin menyatakan bahwa Maimanah Umar dan Putrinya Maryenik Yandra berdasarkan laporan perkara yang diawali laporan disertai dengan berbagai barang bukti yang cukup adanya pelanggaran pidana Pemilu dinyatakan bersalah namun berbeda dengan pernyataan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.

Dalam kesaksiannya Edy Syarifuddin mengatakan dalam penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur melalui instansi penegak hukum di Sentra Gakkumdu hingga akhirnya ke pengadilan.

"Dari pendalaman dan penelitian yang kami lakukan, ditemukan pelanggaran pemilu," tegas Edy.

Namun, dari saksi ahli yang dihadirkan justru bertolak belakang dengan pendapat saksi Ketua Bawaslu Riau Prof Edi Warman dan Mizarni Nasution, ahli hukum dari Universitas Sumatera Utara, menilai dakwaan JPU tidak memenuhi unsur politik uang.

Kedua saksi ahli itu intinya berpendapat sama, bahwa baju batik dan kartu nama kedua caleg tidak masuk kategori "money politics".

"Baju tidak bisa disamakan dengan uang, karena tidak dapat dijual kembali," kata saksi Edi Warman.

Ia mengatakan terdapat perbedaan persepsi dan multitafsir dalam Undang-Undang tentang Pelanggaran Pemilu yang terjadi karena lemahnya sistem yang dibangun oleh Komisi Pemilihan Umum. "Terdapat berbagai kelemahan pada peraturan KPU maupun pemerintah terkait Undang-Undang Pelanggaran Pemilu," katanya.

Ketua Majelis Hakim JPL Tobing SH menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Jumat besok (9/5).(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar