Daerah

3 Kecamatan Di Inhil, Minta Pemkab Umumkan Standar Ganti Rugi Akibat Serangan Hama

Gagasanriau.com. Tembilahan-Masyarakat 3 Kecamatan Keritang, Reteh dan Enok yang lahan kebun kelapa mereka rusak terserang hama kumbang akibat ulah dari PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP) meminta agar pemerintah secepatnya mengumumkan standar harga ganti rugi perbatang pohon kelapa yang menjadi korban dari hama tersebut.

Hal tersebut disampaikan koordinator warga yg lahannya di serang hama Muhammad Ghufron kepada Gagasanriau.com melalui blackberry messenger miliknya. Jum'at (9/5/14). Dikatakannya, saat ini masyarakat sudah menanti-nanti hasil dari tim verifikasi yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Inhil.

"Kita saat ini ingin mengetahui secepatnya hasil verifikasi tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah,"terangnya.

"Saat ini, mereka masih merasa bingung dengan standar yang akan digunakan oleh pemerintah daerah nantinya untuk ganti rugi perbatang pohon kelapa milik kita"katanya.

"Belum ada kepastian masalah harga tersebut, apakah ikut Peraturan Bupati (Perbub) atau tidak. Sebab kalau menurut Perbup yang entah udah resmi atau belum," imbuhnya.

Yang jelas dikatakan Ghufron lagi, Wakil Bupati Inhil pernah mengatakan bahwa harga standarnya ada Rp249.000 perbatang. Pertanyaannya, apakah harga itu sudah resmi atau belum dan kalau resmi otomatis kan harus itu yang di pakai.

"Jadi oleh karena itu, kita meminta pemerintah agar cepat mengumumkan berapa harga ganti perbatang pohon kelapa milik kita yang terserang hama," tandasnya sambil mengatakan tim verifikasi telah selesai melakukan pendataan dilapangan.

Ragil Hadiwibowo

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar