Daerah

Anak Jadi Korban, Sang Ibu Maimanah Umar Diputus Bebas

Gagasanriau.com Pekanbaru-Drama pemilu legislatif 2014 ini, seperti lelucon dan sandiwara sinetron televisi, pasalnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan calon legislatif Maimanah Umar tidak bersalah dalam kasus politik uang pada Pemilu Legislatif 2014, dan lucunya anaknya yang bernama Maryenik Yanda dijatuhi hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan selama empat bulan dalam kasus tersebut. "Terdakwa (Maimanah) tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim JPL Tobing SH, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin malam (12/5). Maimanah Umar merupakan caleg DPD RI asal Riau, sedangkan putrinya Maryenik Yanda merupakan caleg DPRD untuk daerah pemilihan Kabupaten Kampar dari Partai Golkar. Keduanya juga mendapat cukup suara pada Pemilu Legislatif untuk bisa duduk sebagai anggota DPD RI dan DPRD. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Maimanah Umar dan Maryenik Yanda dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus dugaan politik uang. Terdakwa ibu dan anak itu juga dituntut untuk membayar denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan. "Terdakwa pertama (Maimanah) harus dikembalikan harkat dan martabatnya," ujar Hakim JPL Tobing. Sedangkan, untuk terdakwa dua Maryenik Yanda, Hakim JPL Tobing mengatakan terdakwa terbukti bersalah karena dalam fakta persidangan didapatkan bukti adanya unsur kesengajaan memberikan janji atau uang dan atau barang untuk kepentingan pencalonannya sebagai calon legislatif. Hanya saja, Hakim JPL Tobing menyatakan terdakwa Maryenik tidak harus menjalani hukuman kurungan, kecuali selama masa hukuman percobaan selama empat bulan kembali melakukan kejahatan. "Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 juta dengaan subsider enam bulan kurungan," ujarnya. Hakim menyatakan terdakwa Maryanik bersalah dan memenuhi unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa telah melanggar Undang-Undang (UU) No.8/2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 301 ayat 1 jo. pasal 89 huruf d dan e jo. pasal 81 dan 86 karena melakukan politik uang (money politics). Perbuatan terdakwa Maryenik juga terbukti bertentangan dengan Keputusan KPU dan Peraturan KPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana. Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Maryenik Yanda menyatakan banding. Sementara itu, setelah persidangan pihak keluarga dan pendukung terdakwa langsung bersorak serta memeluk Maimanah Umar.(Ant)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar