Daerah

Hasil Kesepakatan Disdukcapil Dan Disdik Pekanbaru, PSB Akta Kelahiran Tidak Wajib

 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin mengatakan bahwa akibat habisnya blangko akte kelahiran hingga pembuatan data kelahiran terhambat, pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak Dinas Pendidikan saat Penerimaan Siswa Baru (PSB) akta kelahiran tidak diwajibkan.

Dimana untuk ketersedian blangko formulir akta kelahiran pun harus melalui proses yang lama dan salah satunya melalui tender.

"Lambatnya proses lelang ini disebabkan disebabkan pengesahan APBD molor.

Sedangkan sistem lelang sendiri tidak bisa dipastikan. Setidaknya dalam aturan itu memakan waktu 21 hari,"ujarnya ketika ditemui, Selasa(13/5).

Lebih jauh dikatakan Baharuddin, menghadapi penerimaan siswa baru juga pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak Disdik Kota Pekanbaru terkait penerimaan peserta didik baru yang salah satu syaratnya adalah Akte kelahiran.

"Hasil konsultasi kami dengan Disdik. Dinyatakan bahwa akte kelahiran bukanlah syarat mutlak untuk anak masuk sekolah.

Jika memang ada pihak sekolah mewajibkan orang tua meminta akte kelahiran anak, maka kami akan memberikan rekomendasi yang mengatakan bahwa aktenya dalam pengurusan atau blangko akte kelahiran habis,"terangnya.

Menurut Baharuddin, penyebab kehabisan blangko akte kelahiran ini disebabkan adanya penghapusan peraturan terkait keputusan pengeditan. Sehingga menyebabkan terjadinya pembludakan pengurusan akte kelahiran

Rina

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar