Daerah

30 Ribu Hektar Kebun Sawit Di TNTN Yang Dibabat Habis Tidak Ada Ganti Rugi

Gagasanriau.com Pekanbaru-kementerian Kehutanan melalui Balai Taman Nasional Tesso Nilo menyatakan tidak memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan kelapa sawit ilegal yang dibongkar dalam operasi terpadu di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau.

"Kita komitmen menegakkan Undang-Undang Kehutanan meski mereka mengaku memiliki sertifikat lahan, tetap itu melanggar aturan,"kata Kepala Balai TNTN Tandya Tjahyana ketika dihubungi dari Pekanbaru, Selasa (20/5/2014).

Ia mengatakan, hingga kini sedikitnya ada 30 ribu hektare (ha) kebun sawit ilegal berada di dalam TNTN. Sebagian besar kebun tersebut sudah tumbuh belasan tahun disana. "Jumlah itu sangat fantastis," katanya.

Menurut dia, penegakan hukum untuk memulihkan kawasan konservasi itu akan dilakukan secara bertahap. Menurut dia, pemerintah berencana untuk membangun pola kemitraan dengan masyarakat sekitar taman nasional untuk ikut menjaga dan tetap bisa mendapat manfaat dari menjaga hutan.

"Nanti akan ada pola kemitraan dengan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan, sudah selama sepekan terakhir Operasi Terpadu dilaksanakan di TNTN untuk membongkar kebun sawit ilegal. Operasi tersebut terdiri dari sekitar 200 personel gabungan dari Polhut, TNI/Polri, hingga Kejaksaan.

"Dalam operasi sepekan ini kita baru bisa membongkar seluas 180 hektar kebun sawit," katanya.

Menteri Kehutanan menetapkan Tesso Nilo sebagai taman nasional melalui perubahan fungsi dari Hutan Produksi Terbatas seluas 83.068 ha oleh Kementerian Kehutanan. Tahap pertama berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.255/Menhut-II/2004 tanggal 19 Juli 2004 seluas 38.576 ha.(Ant)
Editor Tata Haira


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar