Daerah

Meskipun Kebun Sawit Sudah Ditanam Sebelum Ditetapkan Sebagai Tanaman Nasional, Namun Tetap Ilegal

Gagasanriau.com Pekanbaru-Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menyatakan meskipun penanaman sawit di kawasan tersebut sudah dilakukan sebelum penetapan sebagai taman nasional tetap dinyatakan ilegal.

"Ada kebun sawit yang sudah ditanam sebelum penetapan taman nasional, namun lahan yang mereka kuasai tetap saja milik negara karena status hutan produksi terbatas dan tidak bisa seenaknya digunakan apalagi jadi kebun sawit tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan," tegas Tandya kata Kepala Balai TNTN Tandya Tjahyana ketika dihubungi dari Pekanbaru, Selasa (20/5/2014).

Menteri Kehutanan menetapkan Tesso Nilo sebagai taman nasional melalui perubahan fungsi dari Hutan Produksi Terbatas seluas 83.068 ha oleh Kementerian Kehutanan. Tahap pertama berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.255/Menhut-II/2004 tanggal 19 Juli 2004 seluas 38.576 ha

Tahap berikutnya berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK 663/Menhut-II/2009 tanggal 15 Oktober 2009 seluas 44.492 ha. Sebagian besar kawasan TNTN berada di Kabupaten Pelalawan dan sisanya di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Namun, ia mengakui pengembalian kawasan konservasi itu ke ekosistem hutan seperti sedia kala tidak akan mungkin apabila hanya dilakukan oleh Balai TNTN sendiri. "Tanpa ada kerjasama tidak mungkin kami bisa bekerja sendiri," ujarnya.

Kawasan konservasi TNTN memiliki tingkat keragaman hayati sangat tinggi karena sekitar 360 jenis flora tergolong dalam 165 marga dan 57 suku untuk setiap hektarenya ada didalamnya. Tesso Nilo juga dikenal sebagai habitat bagi beraneka ragam jenis satwa liar langka, seperti Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus), Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), berbagai jenis Primata, 114 jenis burung, 50 jenis ikan, 33 jenis herpetofauna dan 644 jenis kumbang.(Ant)
Editor Tata Haira


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar