Daerah

Dianggap Langgar HAM Polda Riau Dilaporkan IPW Ke Komnas HAM


Gagasanriau.com Pekanbaru–Kepolisian Daerah Riau dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) oleh Indonesia Police Watch (IPW) karena diduga melakukan kejahatan manusiawi. Polda Riau dianggap telah memutarbalikkan fakta dalam suatu perkara seperti yang dilansir oleh media nasional merdeka.com Jumat (30/5/2014)

“Kita minta Kapolda Riau dan jajaran lainnya diperiksa Komnas HAM,” ujar Presidium IPW Neta S Pane di Komnas HAM, Jumat (30/5).

Neta menceritakan, perkara yang menjadi masalah yakni menimpa warga Riau bernama Rajadi aluas Awie Tongseng. Awie yang melaporkan kasus penggelapan uang Rp 200 juta oleh anak buahnya malah menjadi tersangka.

“Kasus sudah diputus oleh pengadilan, orang yang menggelapkan uang sudah diputus. Tetapi empat tahun berselang, Awie dilaporkan balik dengan tuduhan membuat keterangan palsu di pengadilan, ” katanya.

Akibatnya, Awie diproses kembali oleh Polda Riau dan ditahan selama 34 hari. Neta menilai perlakuan tersebut berlawanan dengan hukum dan merenggut hak kemerdekaan seseorang.

“Polisi sering melalukan kejahatan kemanusian ke orang yang tak mengerti hukum. Hanya karena aparat mendapat bayaran dari oknum makanya diputar balikan sehingga korban jadi tersangka,” tuturnya.

Sementara itu menurut kuasa hukum Awie, Robi Anugrah Marpaung, proses hukum yang dilakukan Polda Riau sangat tidak masuk akal. Untuk itu, dia meminta agar proses hukum perkara ini dihentikan.

“Ini sangat sarat dengan kejahatan kemanusiaan, penuh rekayasa dan penahanan Awie sangat tidak mendasar,” katanya.(redaksi)
Tata Haira


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar