Daerah

Tiga Korporasi Di Riau, Ditetapkan Tersangka Pembakar Lahan Oleh KLH

Gagasanriau.com Pekanbaru-Tiga perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang menyebabkan bencana asap dan menghanguskan puluhan ribuan hektar lahan pada tahun 2014.

"Iya, ketiga perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kasusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Imam Hendargo Abu Ismoyo, ketika dihubungi Antara dari Pekanbaru, Jumat (8/82014) dikutip dari antarariau.

Pihak perusahaan yang menjadi tersangka dua di antaranya beroperasi di Kabupaten Siak, yakni berinisial PT. TFDI dan PT. TKWL. Mereka adalah badan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit.

Sedangkan, satu tersangka dari pihak korporasi yang bergerak di sektor industri kehutanan atau hutan tanaman Industri lagi adalah PT. SGP di Kota Dumai. "Semuanya perusahaan domestik," ungkapnya.

Menurut dia, penyidik KLH menyatakan sudah didapatkan bukti-bukti permulaan cukup kuat, sehingga proses kasus ketiganya ditingkatkan ke penyidikan dan bisa dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Pihak kementerian dalam proses penyelidikan sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti di konsesi perusahaan di Riau, sejak kasus ini mulai ditangani pada Februari silam.

"Ini tentunya pelanggaran pidana dong, namun kami juga mempertimbangkan kemungkinan juga dijerat dengan perdata," ucapnya.

KLH memulai penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan setelah kebakaran lahan kembali mengakibatkan bencana asap di Riau pada awal tahun 2014. KLH sebelumnya menyelidiki sekitar 43 perusahaan, namun mengerucut jadi 26 perusahaan dengan 29 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di Riau dengan pertimbangan kelengkapan barang bukti.

Proses penyelidikan dilakukan bersama ahli kebakaran hutan dan lahan serta ahli kerusakan lingkungan serta pemanggilan saksi dari perusahaan. "Hingga akhir Juni lalu sudah ada 18 perusahaan dengan 67 saksi yang telah diperiksa," tuturnya.

Dalam proses tersebut ada satu perusahaan asing berinisial PT. KDI yang turut diselidiki dalam dugaan kebakaran lahan dan hutan. Namun, ia mengatakan prosesnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Imam mengemukakan, memang butuh waktu yang tidak sebentar untuk menyelesaikan proses identifikasi dalam penyelidikan apakah bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Karena itu, menurut dia ada tiga perusahaan tidak dilanjutkan ke penyidikan karena kepemilikan lokasi yang terbakar tidak jelas, satu perusahaan berupa kawasan industri dan satu perusahaan sedang proses penyidikan di Polres Indragiri Hilir.

Selain itu, ia mengatakan kementerian juga mengalami kendala-kendala seperti keterbatasan sumber daya penyidik, keterbatasan sarana dan prasarana menuju lokasi kebakaran, sulit menentukan waktu para ahli yang akan diminta keterangan. Bahkan, saksi yang dipanggil kadang tidak hadir hingga penjadualan ulang. "Proses hukum kasus kebakaran lahan tidak semudah membalik telapak tangan," tukasnya.

Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar