Daerah

Demonstrans Desak Kepolisian Bebaskan 20 Warga Desa Pungkat, Dan Pidanakan PT SAL

Gagasanriau.com Pekanbaru-Wahana Lingkungan Hidup dan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Riau (AMMR) Peduli Pungkat desak pihak kepolisian membebaskan 20 warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil0 yang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resort setempat.

Massa aksi mendatangi gedung Surya Dumai Grup di Pekanbaru, Kamis (14/8/2014) dimana digedung tersebut berkantor PT Surya Dumai Grup induk perusahaan PT Setia Agro Lestari (PT. SAL) yang dianggap pemicu terjadinya amuk massa hingga terbakarnya 9 unit alat berat dilokasi konflik.

"PT SAL sudah semena-mena menyerobot hutan Desa Pungkat, namun warga yang membela haknya justru dijadikan tersangka. Pemerintah seharusnya mencabut izin perusahaan dan membebaskan 19 warga yang dijadikan tersangka," kata Koordinator Lapangan AMMR Indra Gunawan.

"PT SAL tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini karena mereka membabat hutan desa dan memasang patok merah pada perkebunan masyarakat. Padahal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan DPRD sudah meminta perusahaan menghentikan kegiatan untuk sementara," katanya.

 Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan mengatakan lahan perkebunan kelapa sawit PT SAL seluas 17.095 hektare di Kecamatan Gaung masih tumpang tindih dengan moratorium revisi Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB) V/2014. Ia mengatakan izin perusahaan berada di hutan gambut, namun perusahaan tetap beroperasi sehingga sekitar 4.000 hektare hutan alam ditebangi.

Menurut dia, Tim Balai Besar Pengembangan dan Sumber Daya Lahan Pertanian pada 2012 telah menyatakan areal tersebut masuk ke dalam PIPIB tahap III, karena terdapat pada lahan gambut dengan fungsi hutan produksi konversi (HPK) dan areal penggunaan lain (APL).

"Tindakan perusahaan sudah mengkhianati kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pada 2011 telah memberlakukan moratorium izin baru untuk kawasan hutan primer dan lahan gambut, yang kemudian diperpanjang pada 2013 hingga dua tahun ke depan," ujarnya.

Riko mengaku sangat menyesalkan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir tetap mengeluarkan izin untuk merekomendasikan PT SAL, padahal jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden. Izin pengelolaan lahan PT SAL dikeluarkan pada tahun 2012 oleh Bupati Indragiri Hilir.

"Padahal, Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Indragiri Hilir saat itu telah menyatakan perusahaan belum mendapat izin pelepasan kawasan hutan dari menteri kehutanan," tegas Riko.

Diaz Bagus Amandha


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar