Polsek Gaung Tangkap MW, Barang Bukti 4.58 gram Sabu

Polsek Gaung Tangkap MW, Barang Bukti 4.58 gram Sabu
Pelaku narkoba

GAGASANRIAU.COM, GAUNGlsek Gaung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.58 gram di wilayah hukum Polsek Gaung, Rabu (17/09/2025).

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Gaung melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tentang sering terjadinya transaksi narkotika di Desa Belantaraya.

Kapolsek Gaung IPTU Edi Dalianto menyatakan bahwa dengan adanya pengungkapan kasus ini, Polsek Gaung menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kita menunjukkan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Gaung," kata IPTU Edi Dalianto.

Sekira pukul 19.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Gaung mengamankan seorang laki-laki bernama M. W di Jalan Bandes RT 001 RW 007 Desa Belantaraya.

"Penggeledahan terhadap rumah tersangka menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 4.58 gram, handphone, dan beberapa peralatan lainnya," ungkap Kapolsek Gaung

Tersangka MW mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial JO. Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Gaung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Gaung akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Gaung.

Polsek Gaung mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

#Narkoba

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index