Daerah

JPU Tuntut Lukman Abbas 8 Tahun Penjara

[caption id="attachment_1763" align="alignleft" width="300"]Lukman Abbas Saat Menjalani Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru Lukman Abbas Saat Menjalani Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru[/caption]

gagasanriau.com- Lukman Abbas terdakwa kasus dugaan suap revisi perda No.6/2010 terkait penambahan anggaran pembangunan arena menembak PON XVIII Kamis 21/2/2013 di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Riono SH menuntut 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta dengan subsider 4 bulan penjara kalau denda tidak dibayar .

Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU disebutkan bahwa Lukman Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyuapan dan menerima suap secara bersama-sama. "Atas ulahnya itu terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagai mana yang telah diubah UU No 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP,"Riono SH membacakan tuntutannya.

Menurut Riono,SH Lukman Abbas terbukti bersalah dan melanggar pasal-pasal yang dituduhkan diatas tentang pemberantasan korupsi yakni melakukan penyuapan untuk memuluskan revisi Perda No.06/2010 guna menambah permintaan anggaran pembangunan arena menembak pada PON XVIII yang lalu. Dan sebelum menjadi terdakwa kasus korupsi yang menimpa dirinya Lukman Abbas ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau.

Lukman Abbas juga selain melakukan penyuapan kepada Anggota DPR-RI Kahar Muzakir agar di anggarkan penambahan dana APBN di banggar DPR RI juga di suap oleh PT. Adhi Karya sebesar Rp.700 juta, dan untuk hal menerima suap ini Lukman dijerat pasal 12 huruf a UU RI No 31 tahun 1999 dan telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentanmg perubahan atas UU No.31 tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Uang suap sebanyak Rp 900 juta dan 1,050 dolar US dari tiga badan usaha (BUMN) PT. Adhi Karya, PT. Wijaya Karya, dan PT. Pembangunan Perumahan. Atas tindakan melakukan penyuapan ini Lukman Abbas dikenai pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan sudah mengalami perubahan  dengan UU RI No.20 tahun 2001.

Usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa KPK Hakim menanyakan kepada Lukman Abbas untuk menanggapi tuntutannya ia menyatakan keberatan dan akan menyatakan pembelaannya. Dan hakim memberikan waktu sampai dengan hari Rabu 27/2/2013 untuk mengajukan pledoinya.

Usai dinyatakan pemberian waktu untuk menyatakan pledoinya sidang ditutup. Saat ditanya para jurnalis terkait tuntutan oleh Jaksa KPK Lukman Abbas menjawab”no coment dululah ya”ujarnya sambil bergegas meninggalkan ruangan sidang.*Adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar