Daerah

Bupati Kampar Abaikan Ninik Mamak Demi Perusahaan Tambang

[caption id="attachment_1774" align="alignleft" width="300"]Bupati Kampar Jefri Nur Bupati Kampar Jefri Nur[/caption] gagasanriau.com- Persidangan pertama gugatan Surat Keputusan Bupati Kampar 545/D.T.E/IUP/2012/18 tanggal 31 Oktober 2012 tentang persetujuan usaha pertambangan oparesi produksi bahan galian batuan pasir dan batu. Pekanbaru 27/13. Sepuluh Kenegerian Ninik Mamak Kenegiaraan Tambang Terantang Kampar. Menggugat Surat Keputusan Bupati di Pengadilan Tinggi Tatausaha negara (PTUN) Pekanbaru Rabu Siang pukul 11.00 WIB. Tanah Ulayat setempat merupakan keberadaan ninik mamak yang ada dalam aturan Peraturab Daerah No.12 Tahun 1999 tentang hak tanah ulayat. Dilihat dari aspek pemanfaatan wilayah dan suat Bupati Kampar, ninik mamak dalam hal ini sangat diabaikan. Hal lain adalah perusahaan melakukan aktifitas penambangan pasir batu di tepia sungai di Pulau Botiong, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampa. Hal lain , dalam UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 1 ayat 17 tentang kerusakan lingkungan hidup Pada daerah sungai merupakan wilayah daerah sensitif Kawasan Lindung di Luar Kawasan Hutan, yang tergolong pada kawasan lindung diluar kawasan hutan yang sensitive akan kerusakan adalah lahan basah, Kawasan resapan air, Sempadan ungai, sempadan Pantai, Kawasan sekitar danau/waduk, Kawasan sekitar mata air, pantai berhutan bakau dan suaka alam laut dan perairan lainnya. Suryadi, SH selaku satu diantara dari pembela masyarakat dalam hal ini, memohon pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sah atas surat Bupati. “ini mestinya tidak bisa di berikan ijin, kalaupun ini dipaksa ini harus melalui ninik mamak. Karena ninik mamak itu diakui oleh Negara dan secara sah ada diatur oleh Pemerintah daerah Kampar. Kemudian lagi, melihat aspek kerusakan lingkungannya, Masyarakat menjaga itu dari kerusakan sebagai penahan air pada sungai air tersebut. Dan pengadilan harus berlaku adil se-adil-adilnya”. Hariansyah Usman dari Walhi Riau menilai Upaya hukum ini setelah upaya-upaya persuasif oleh masyarakat, mulai dari berkirim surat ke Bupati, DPRD bahkan aksi pemberhentian operasi. Dari upaya itu tidak ada hasil, maka masyarakat menurut jalur hukum. Walhi menilai ini adalah cara terbaik yang ditempuh oleh masyayarat, Walhi juga menyanyangkan atas keluarnya ijin perusahaan. Atas nama lingkungan Walhi berharap keputusan PTUN ini bisa berpihak kepada masyarakat dan ketentraman masyarakat. Jika langkah ini juga tidak berhasil, kita akan tempuh hingga Kemenkum dan Ham dan Ombudsman. SP sumber : Gurindam12.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar